Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku jika rumahnya sempat diintai oleh sejumlah orang tidak dikenal sebelum aksi teror penyiraman air keras terjadi. Novel bahkan mengaku sempat melaporkan kepada Komjen Pol M. Iriawan yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menurut Novel sejumlah orang tidak dikenal itu terlihat mengintai rumahnya sekira dua pekan sebelum aksi teror penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017 lalu.
"Sekitar dua minggu sebelum diserang. Jadi di rumah saya menuju seberang rumah saya ada sungai, ada beberapa orang bahkan ada di seberang rumah saya yang duduk melakukan pengamatan di rumah saya. Bahkan beberapa kendaraan mobil yang mencurigakan," kata Novel saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
Menurut Novel sejumlah orang yang diduga tengah mengintai rumahnya itu sempat diabadikan dalam bentuk foto oleh tetangganya. Kemudian, Novel pun melaporkannya kepada Iriawan.
"Katanya 'oh iya kalau gitu kita perlu waspada dan hati-hati'. Saya ketika melihat itu, rasanya ada kekuatan yang cukup besar yang Pak Kapolda pun rasanya agak sedikit takut," ungkap Novel.
Selain itu, Novel pun mengungkapkan bila dirinya memang kerap mendapat teror selama menjadi penyidik KPK. Bahkan sebelum aksi teror penyiraman air keras itu terjadi, sekira tahun 2016 Novel menyebut pernah ditabrak sebanyak dua kali oleh orang tidak dikenal saat hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor.
"Ancaman-ancaman dalam perkara itu banyak sekali saya terima Yang Mulia. Jadi ketika alami hal itu saya hati-hati, iya tentunya berbeda ketika saya mengalami hal ini," ujar Novel.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4. Akibat perbuatan terdakwa, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini
Berita Terkait
-
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
-
Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi
-
Virus Corona Bikin Sidang Pemeriksaan Novel Baswedan Diundur 30 April
-
Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras
-
2 Polisi Penganiaya Novel Baswedan Ambil Air Keras di Mako Brimob Depok
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend