Suara.com - Tak hanya perlakuan tak berperikemanusiaan yang diterima 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di atas Kapal Long Xing 629, tetapi juga kontrak yang diterima juga memiliki kejanggalan.
Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT) selaku pengacara 14 ABK Long Xing 629 menyebut informasi ini didapatkan setelah Advocates For Public Interest Law (APIL) Korea Selatan melakukan wawancara dengan para ABK saat menjalani masa karantina di Korea Selatan.
DNT mengungkapkan, beberapa kontrak yang janggal adalah seperti jam kerja tak terbatas hanya ditentukan kapten kapal, tak boleh protes soal makanan meski haram bagi agamanya dan tidak boleh menentangnya. Bahkan ABK Indonesia juga tak boleh kabur dari kapal.
"Kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut) memuat unsur yang membuat ABK berada dalam kondisi rentan," ujar DNT dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Tak hanya itu, para ABK juga disebutnya sudah melihat kejanggalan dari bendera kapal. Bendera yang terpasang adalah bendera China, padahal dalam kontrak yang tertulis, bendera yang dipasang adalah Korea Selatan.
"Kontrak kerja memuat informasi yang tidak benar, seperti misalnya dalam kontrak disebut kapal berbendera Korea Selatan, nyatanya kapal berbendera Tiongkok," kata DNT.
Gaji yang diberikan kepada para WNI itu juga disebutnya tak sesuai kontrak. Alasannya, ada masalah administrasi yang membuat gaji harus dipangkas.
"Ada ABK yang hanya mendapatkan USD 120 atau Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan. Padahal seharusnya ABK berhak mendapatkan minimum 300 USD setiap bulan," katanya.
Ia juga menyebut ada dua orang ABK WNI yang harus menerima kekerasan fisik dari kapten kapal. Kendati demikian, para ABK tidak bisa melapor.
Baca Juga: Jalani Karantina, Begini Kondisi Terkini 14 ABK WNI Kapal China Long Xing
Sebab, kapal disebutnya selama 13, bulan tak pernah berlabuh sama sekali. Ia menduga tujuannya untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan karena dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh kapal Long Xing 629.
"Juga diduga untuk membatasi akses ABK untuk dapat mengadu ke pihak lain tentang kondisi tidak manusiawi diatas kapal," katanya.
Berita Terkait
-
Jalani Karantina, Begini Kondisi Terkini 14 ABK WNI Kapal China Long Xing
-
Menlu Retno Sebut Ada Potensi Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China
-
Tak Tunggu Isolasi, Polisi Kebut Pemeriksaan WNI ABK Kapal China Longxing
-
14 ABK Kapal China Pulang ke Indonesia, Menteri KKP Janji Beri Pekerjaan
-
Sadis! WNI di Kapal China Dipaksa Minum Air Laut dan Makan Umpan Pancing
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru