Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai youtuber prank bansos sampah kepada waria, Ferdian Paleka, tidak pantas dibully di dalam penjara. Mereka menilai hal itu sama sekali tidak mendidik dan justru melanggar HAM.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan prank yang dilakukan Ferdian memang salah, namun bullying yang diutjukan kepadanya saat tertangkap baik di media sosial maupun di dalam penjara tak jauh berbeda dengan prank yang dilakukan Ferdian.
"Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia boleh dan pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM," kata Usman dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Menurut Usman, siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apapun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.
Oleh sebab itu dia berharap polisi mau mengusut tindakan bullying terhadap Ferdian ini dan harus diadili melalui proses pengadilan yang adil.
"Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara," tegasnya.
Sebelumnya, Ferdian Paleka, M. Aidil Fitrisyah dan Tubagus Fahddinar diduga mendapat perundungan dari para tersangka lain di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Peristiwa itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak Ferdian berkepala plontos dan nyaris dalam kondisi telanjang dada. Ia diduga mengikuti perintah untuk melakukan beberapa aktivitas dari tahanan lain, seperti masuk ke dalam tong sampah, push up, mengucapkan kalimat bernada hinaan.
Sesekali ia mendapat kontak fisik yang membuatnya terlihat meringis. Tak sedikit pula tahanan yang mengamati. Terdengar pula beberapa tahanan lain meneriaki Ferdian dan kawan-kawannya dengan menyindir konten mengenai bantuan berisi sampah dan batu kepada transgender.
Baca Juga: Habis Diplonco Tahanan Senior, Ferdian Paleka Pindah Penjara
Berita Terkait
-
Prank Kasih Sampah ke Waria, Ayah: Ferdian Paleka Anak Pendiam
-
Habis Diplonco Tahanan Senior, Ferdian Paleka Pindah Penjara
-
Ferdian Paleka Diplonco di Penjara, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM
-
Diplonco di Penjara, Ferdian Paleka Minta Penangguhan Penahanan
-
Waria Berharap Tak Ada Manusia Seperti Ferdian Paleka Lagi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka