Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Salah satunya untuk pengendara mobil pribadi yang masih bandel.
Pengendara mobil pribadi yang melanggar akan didenda sampai Rp 1 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Seperti ketentuan sebelumnya, kapasitas mobil pribadi harus dikurangi sampai 50 persen dari jumlah penumpang maksimal. Selain itu pengendara dan penumpang harus mengenakan masker.
"Pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," tulis aturan Pergub itu yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Bagi pelanggar, denda yang diberikan minimal adalah sebesar Rp 500 ribu. Nantinya penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari kepolisian.
"Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata aturan itu.
Tak hanya itu, ada juga pemberian sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum. Petugas akan memberikan rompi tanda pelanggar PSBB untuk dikenakan selama menjalankan sanksi ini.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," tulis Pergub itu.
Baca Juga: Hei Anak Muda! Kakek Nenek Daftar Jadi Relawan COVID-19 di Semarang
Tak hanya itu, mobil pelanggar bahkan akan diderek oleh petugas. Setelah diamankan, mobil baru bisa diambil keesokan harinya.
"Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya," jelas aturan itu.
Berita Terkait
-
Pemakaman Rahasia, Solusi Bentrok Budaya dan Aturan di Tengah Pandemi
-
Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja
-
Berkerumun di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sapu Jalan hingga Denda Rp 250 Ribu
-
Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar
-
Dokter Twindy Cerita Pengalaman Dirawat karena Covid-19, Dikasih Obat Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI