Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi lebih tegas kepada orang-orang yang masih berkerumun di atas lima orang. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru diterbitkan, terdapat sanksi denda uang tunai maksimal Rp 250 ribu.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu seperti dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Nantinya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Lalu petugas memberikan rompi dan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum.
"Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," kata Pergub itu.
Selanjutnya ada juga pilihan sanksi dengan memberikan denda. Nominal uang yang harus dibayarkan minimal Rp 100 ribu.
"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas surat itu.
Baca Juga: Waduh, Pandemi Corona Covid-19 Ganggu Pertumbuhan Anak Indonesia
Berita Terkait
-
Gubernur NTT Klaim Temukan Racikan Tradisional Sembuhkan Pasien Corona
-
Terus Bertambah, Satu Lagi Dokter Senior di Malang Positif Corona
-
MUI: Tugas Negara Itu Menjaga dan Melindungi Rakyatnya
-
Waduh, Pandemi Corona Covid-19 Ganggu Pertumbuhan Anak Indonesia
-
Ngeri, Corona Covid-19 Bisa Bikin Umur Lebih Pendek 10 Tahun?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray