Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi lebih tegas kepada orang-orang yang masih berkerumun di atas lima orang. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru diterbitkan, terdapat sanksi denda uang tunai maksimal Rp 250 ribu.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu seperti dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).
Nantinya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Lalu petugas memberikan rompi dan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum.
"Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," kata Pergub itu.
Selanjutnya ada juga pilihan sanksi dengan memberikan denda. Nominal uang yang harus dibayarkan minimal Rp 100 ribu.
"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas surat itu.
Baca Juga: Waduh, Pandemi Corona Covid-19 Ganggu Pertumbuhan Anak Indonesia
Berita Terkait
-
Gubernur NTT Klaim Temukan Racikan Tradisional Sembuhkan Pasien Corona
-
Terus Bertambah, Satu Lagi Dokter Senior di Malang Positif Corona
-
MUI: Tugas Negara Itu Menjaga dan Melindungi Rakyatnya
-
Waduh, Pandemi Corona Covid-19 Ganggu Pertumbuhan Anak Indonesia
-
Ngeri, Corona Covid-19 Bisa Bikin Umur Lebih Pendek 10 Tahun?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem