Suara.com - Polisi telah menangkap pria berinisail AAN (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istri berinisial RA (32) yang sempat viral di media sosial. AAN akhirnya bakal diproses secara hukum.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanis Soeprijanto mengatakan AAN berhasil diamankan oleh tim resmob. Hanya saja AAN tidak merinci secara detil terkait waktu dan lokasi penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap sama temen-temen Resmob. Diproses secara hukum yang berlaku," kata Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, Polsek Pancoran sempat mengerahkan tim teknologi dan informasi (IT) untuk melacak keberadaan AAN.
Pria berusia 30 tahun itu tega menyiramkan air keras terhadap istrinya RA di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/5) lalu.
Penyiraman air keras tersebut viral di media sosial melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/5). Dugaan sementara AAN menyiram wajah korban menggunakan air keras karena tidak terima dengan keputusan sang istri yang ingin meminta cerai.
Keberadaan AAN sempat dilacak oleh polisi berada di sejumlah lokasi diantaranya di Cirendeu, Balaikambang, Kramatjati, Pasar Manggis, Pejompongan hingga Pejambon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi