Suara.com - Kepolisian Sektor Pancoran mengerahkan tim teknologi dan informasi (IT) untuk melacak keberadaan pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kanit Reskim Polsek Pancoran Iptu Wahidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pelaku penyiraman berinisial AAN kerap tinggal berpindah-pindah tempat sehingga petugas menggunakan jaringan komunikasi pelaku untuk melacak keberadaannya.
"Kemarin kami telusuri sama IT di Pejambon pada waktu Magrib, nomor ponselnya mati. Lalu tiba-tiba nomor ponselnya timbul di Balekambang," kata Wahidin.
AAN diduga pelaku penyiraman air keras terhadap wanita berinisial RA (32) di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5). Antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami-istri.
Penyiraman air keras tersebut viral di media sosial melalui pesan grub WhatsApp pada Minggu (3/5). Dugaan sementara pelaku menyiram wajah korban menggunakan air keras karena tidak terima dengan keputusan sang istri yang ingin meminta cerai.
Wahidin mengatakan, korban yang merupakan istri pelaku tidak mengetahui keberadaan resmi suaminya karena tinggal menumpang dan berpindah-pindah. Sejumlah lokasi pernah ditempati oleh pelaku seperti di Cirendeu, Balaikambang, Kramatjati, Pasar Manggis, Pejompongan hingga Pejambon.
"Kami masih lakukan pengejaran, semalam sudah tungguin di Balekambang berdasarkan petunjuk korban, tapi korban tidak tau tempat tinggal persisnya karena orang tua pelaku ada di Lampung," kata Wahidin.
Menurut Wahidin, pelaku masih berusia 30 tahun. Sedangkan korban berusia 32 tahun. Diduga pelaku tidak mau dicerai lantaran masih mencintai istrinya.
"Ya dia (korban) cinta pertamanya sehingga cinta banget, makanya enggak mau diputusin (diceraikan)," kata Wahidin.
Baca Juga: Mahfud Umbar Soal Relaksasi PSBB, PKS: Ucapan Pemerintah Bikin Warga Stres
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka akibat siraman air keras pada bagian wajah dan mata kiri. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati untuk mendapat perawatan. Beruntung luka yang dialami tidak parah, hanya memerah pada wajah dan kelopak mata.
"Korban sudah langsung dipulangkan saat itu juga," kata Wahidin. (Antara).
Berita Terkait
-
Gara-gara Minta Cerai, Suami Siram Istrinya Pakai Air Keras
-
Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah
-
Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai
-
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
-
Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari