Suara.com - Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Imbasnya ada 190 perusahaan ditutup Sementara.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu, 190 perusahaan atau tempat kerja tersebut tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Perusahaan itu tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34.
Sebanyak 190 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-287 perusahaan ini ada juga yang di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (94), Jakarta Timur (99) dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 53.697 orang.
Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 668 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat (165), Jakarta Barat (78), Jakarta Utara (140), Jakarta Timur (139), Jakarta Selatan (142) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 82.435 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan sementara pada perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: TOK! PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei
Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan pada 22 Mei 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana