Suara.com - Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Imbasnya ada 190 perusahaan ditutup Sementara.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu, 190 perusahaan atau tempat kerja tersebut tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Perusahaan itu tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34.
Sebanyak 190 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-287 perusahaan ini ada juga yang di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (94), Jakarta Timur (99) dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 53.697 orang.
Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 668 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat (165), Jakarta Barat (78), Jakarta Utara (140), Jakarta Timur (139), Jakarta Selatan (142) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 82.435 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan sementara pada perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: TOK! PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei
Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan pada 22 Mei 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional