Suara.com - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbilang hanya sebentar. Pasalnya, aturan ini hanya akan berlaku sampai 22 Mei ketika PSBB tahap dua Jakarta habis.
Aturan ini sendiri sudah diteken pada 30 April 2020 lalu. Namun Pergub baru dipublikasikan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id 11 Mei.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin tak mempermasalahkannya. Pasalnya ia menyebut masa PSBB ini masih memiliki kemungkinan diperpanjang.
"Iya kami enggak tahu kan PSBB ini tahap 2 berakhir 21 Mei (dini hari). Delapan hari ini lagi. Kalau diperpanjang lagi gimana," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Arifin tak memastikan apakah PSBB akan benar diperpanjang atau tidak. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Gubernur Anies Baswedan.
"Yang mengeluarkan PSBB kan pak Gubernur. Kok dibilang sebentar lagi? Kalau diperpanjang lagi gimana?" tutur Arifin.
Terkait aturan ini, Arifin berharap masyarakat aman mendapatkan efek jera dan mematuhi aturan PSBB. Karena itu is berharap sosialisasi ini efektif dan masyarakat tahu konsekuensi jika melanggar.
"Supaya warga Jakarta itu mengetahui ya bahwa ada ketentuan sanksi hukum sekarang mengenai pelanggaran bagi mereka yang melanggar PSBB," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Berita Terkait
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob