Suara.com - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbilang hanya sebentar. Pasalnya, aturan ini hanya akan berlaku sampai 22 Mei ketika PSBB tahap dua Jakarta habis.
Aturan ini sendiri sudah diteken pada 30 April 2020 lalu. Namun Pergub baru dipublikasikan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id 11 Mei.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin tak mempermasalahkannya. Pasalnya ia menyebut masa PSBB ini masih memiliki kemungkinan diperpanjang.
"Iya kami enggak tahu kan PSBB ini tahap 2 berakhir 21 Mei (dini hari). Delapan hari ini lagi. Kalau diperpanjang lagi gimana," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Arifin tak memastikan apakah PSBB akan benar diperpanjang atau tidak. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Gubernur Anies Baswedan.
"Yang mengeluarkan PSBB kan pak Gubernur. Kok dibilang sebentar lagi? Kalau diperpanjang lagi gimana?" tutur Arifin.
Terkait aturan ini, Arifin berharap masyarakat aman mendapatkan efek jera dan mematuhi aturan PSBB. Karena itu is berharap sosialisasi ini efektif dan masyarakat tahu konsekuensi jika melanggar.
"Supaya warga Jakarta itu mengetahui ya bahwa ada ketentuan sanksi hukum sekarang mengenai pelanggaran bagi mereka yang melanggar PSBB," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Berita Terkait
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?