Suara.com - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbilang hanya sebentar. Pasalnya, aturan ini hanya akan berlaku sampai 22 Mei ketika PSBB tahap dua Jakarta habis.
Aturan ini sendiri sudah diteken pada 30 April 2020 lalu. Namun Pergub baru dipublikasikan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id 11 Mei.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin tak mempermasalahkannya. Pasalnya ia menyebut masa PSBB ini masih memiliki kemungkinan diperpanjang.
"Iya kami enggak tahu kan PSBB ini tahap 2 berakhir 21 Mei (dini hari). Delapan hari ini lagi. Kalau diperpanjang lagi gimana," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Arifin tak memastikan apakah PSBB akan benar diperpanjang atau tidak. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Gubernur Anies Baswedan.
"Yang mengeluarkan PSBB kan pak Gubernur. Kok dibilang sebentar lagi? Kalau diperpanjang lagi gimana?" tutur Arifin.
Terkait aturan ini, Arifin berharap masyarakat aman mendapatkan efek jera dan mematuhi aturan PSBB. Karena itu is berharap sosialisasi ini efektif dan masyarakat tahu konsekuensi jika melanggar.
"Supaya warga Jakarta itu mengetahui ya bahwa ada ketentuan sanksi hukum sekarang mengenai pelanggaran bagi mereka yang melanggar PSBB," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Berita Terkait
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?