Suara.com - Rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan simulasi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikritik ahli epidemiologi, yang menyebut rencana itu terlalu dini dan tanpa indikator keberhasilan yang jelas.
Wacana simulasi pelonggaran diutarakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers pada Selasa (12/05). Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan gugus tugas untuk menyiapkan pelonggaran.
"Bapak presiden telah memberikan instruksi kepada gugus tugas untuk menyiapkan suatu simulasi agar apabila kita melakukan langkah-langkah pelonggaran, maka tahapan-tahapannya harus jelas," ujar Doni Monardo.
Di Indonesia, ada empat provinsi yang melakukan PSBB, yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, sejumlah kota atau kabupaten di luar wilayah itu yang menerapkan PSBB, termasuk Surabaya di Jawa Timur, dan Tangerang Selatan di Banten.
Akan tetapi, ahli epidemiologi, Tri Yunis Miko Wahyono, yang juga duduk dalam tim pakar gugus tugas covid-19 nasional, mempertanyakan ide pelonggaran PSBB itu.
"Apa yang mau dilonggarkan? Ini sudah longgar banget pelaksanaan PSBB karena dari awal nggak ada indikatornya," ujar Tri Yunis.
"PSBB apa ukuran keberhasilannya? Jumlah keluarga yang tetap di rumah berapa persen? Jumlah transportasi yang kurang berapa persen? Berapa banyak yang pakai masker di tempat umum? Itu harus diukur. Kalau nggak, itu artinya nggak ada indikatornya," ujar Tri Yunis.
Ribuan pelanggaran PSBB
Baca Juga: Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
Tri Yunis yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, mengatakan, sejauh ini PSBB paling berimbas pada kantor-kantor yang meliburkan pegawainya, tapi belum pada masyarakat luas lainnya.
Ia memberi contoh pasar tradisional di sejumlah daerah yang menerapkan PSBB, masih beraktivitas normal.
Sementara itu menurut data Dirlantas Polda Metro Jaya, lebih 23.000 orang melanggar aturan lalu lintas terkait PSBB di Jakarta pada akhir April lalu.
Juga di kawasan ibu kota, sejumah orang dilaporkan berkerumun menghadiri penutupan gerai makanan cepat saji di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, meski aturan PSBB masih berlaku. Video peristiwa ini kemudian viral di media sosial.
Di DKI Jakarta, pelanggaran terhadap aturan PSBB sebetulnya sudah diatur Pergub No. 41 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 30 April 2020 lalu.
Sementara di daerah lain yang melakukan PSBB, yakni Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga pekan lalu, tercatat lebih dari 17.000 yang melanggar aturan PSBB.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Mirip Koruptor
-
Waspada! Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional