Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS. Caranya dengan mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, ulah pemerintah yang menaik-turunkan iuran BPJS apalagi di masa pandemi Covid-19 membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki empati.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Anshory kemudian mengingatkan soal putusan Mahakamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan kenaikkan iuran BPJS.
Ia berujar tidak diikutinya putusan tersebut dan justru malah kembali menaikkan iuran BPJS menandakan pemerintah tida bisa dijadikan contoh yang baik dalam mentaati hukum.
"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut pembatalan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan muncul berita kenaikkan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu Anshory juga menyangyakan keputusan kenaikkan BPJS diambil saat DPR memasuki masa reses hari pertama. Sehingga menyebabkan legislatif tidak dapat memanggil pihak ekskutif untuk dimintakan penjelasannya.
"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: 5.437 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 134 Pasien Hari Ini
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum