Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS. Caranya dengan mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, ulah pemerintah yang menaik-turunkan iuran BPJS apalagi di masa pandemi Covid-19 membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki empati.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Anshory kemudian mengingatkan soal putusan Mahakamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan kenaikkan iuran BPJS.
Ia berujar tidak diikutinya putusan tersebut dan justru malah kembali menaikkan iuran BPJS menandakan pemerintah tida bisa dijadikan contoh yang baik dalam mentaati hukum.
"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut pembatalan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan muncul berita kenaikkan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu Anshory juga menyangyakan keputusan kenaikkan BPJS diambil saat DPR memasuki masa reses hari pertama. Sehingga menyebabkan legislatif tidak dapat memanggil pihak ekskutif untuk dimintakan penjelasannya.
"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: 5.437 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 134 Pasien Hari Ini
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia