Suara.com - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyebut pandemi virus Corona Covid-19 merupakan sesuatu yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Dengan demikian masyarakat pun diminta untuk melakukan upaya guna menghindari penularan virus termasuk ketika salat Ied Idul Fitri.
Berbagai cara dilakukan pemerintah agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari imbauan untuk tidak mudik, melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing, hingga pelaksanaan salat Idul Fitri yang baiknya juga dilaksanakan di rumah.
"Itu semuanya adalah turunan dari itu (bahayanya penyebaran Covid-19)," kata Robikin kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Ia juga menegaskan kalau imbauan itu sudah dilengkapi dengan panduan tata cara ibadah di rumah yang dikeluarkan oleh PBNU melalui Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020. Dengan demikian masyarakat bisa memahami akan manfaat dari pencegahan virus tersebut.
Lebih lanjut Robikin juga mengungkapkan kalau organisasi masyarakat Islam hanya menentukan sejumlah imbauan untuk beribadah di rumah beserta panduannya. Sedangkan pihak yang berwenang untuk menentukan tingkat bahaya suatu wilayah itu pemerintah setempat.
Dengan demikian Robikin berharap adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan ulama-ulama di daerah masing-masing untuk saling berembuk membicarakan terkait kondisi wilayahnya masing-masing.
"Mana yang masuk zona merah, kuning atau hijau sehingga ketika itu dilakukan, para ulana bisa memahami apa yang seharusnya dilakukan," ucapnya.
Adapun Robikin membagikan panduan PBNU untuk salat Idul Fitri di rumah. Berikut ialah panduannya:
- Membaca takbir pada malam Idul Fitri hingga pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (boleh berjamaah atau sendirian).
- Disunahkan mandi sebelum shalat Id.
- Memakai pakaian yang bagus dan minyak wangi.
- Disunahkan sarapan sebelum salat Idul Fitri.
- Membayar zakat fitrah sebelum salat Id jika belum melaksanakan.
- Shalat Idul Fitri dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah.
- Tidak ada azan dan iqamah sebelum shalat Id.
- Rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.
- Rakaat kedua membaca takbir lima kali (selain takbir saat berdiri) kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.
- Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.
- Di antara dua takbir membaca tasbih dan tahmid.
- Bacaan surat Al Fatihah setelah surat pertama adalah surat Qaf dan rakaat kedua adalah surat Al Qamar. Atau surat Al A’la pada rakaat pertama dan Al Ghasiyah pada rakaat kedua. Atau boleh dengan surat yang lain.
- Apabila imam lupa tidak bertakbir sebanyak tujuh kali atau lima kali, maka shalat tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
- Hendaknya semua keluarga ikut mendengarkan khutbah.
- Khutbah tidak perlu panjang, cukup memenuhi rukunnya, baca Alhamdulillah, shalawat, baca ayat Al Qur’an, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.
- Jika yakin seluruh keluarga bebas dari virus, maka boleh bersalaman untuk mengungkapkan maaf-memaafkan.
- Jika dalam kondisi sendirian tanpa ada teman lain untuk melaksanakan salat Idul Fitri, maka cukup dia salat Idul Fitri sendiri seperti salat Idul Fitri berjamaah (dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir di rakaat kedua) tanpa ada khutbah.
Baca Juga: Pasar Bogor Ditutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif Virus Corona
Berita Terkait
-
5.437 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 134 Pasien Hari Ini
-
Karyawan PT Sampoerna di Mojokerto Positif Virus Corona, Dijemput Medis
-
Angina Pektoris Gejala Baru Covid-19 dan 4 Berita Kesehatan Lainnya
-
3 Tahap yang Dilalui Seseorang Saat Menghadapi Pandemi Covid-19
-
Paul Manafort, Mantan Ketua Tim Kampanye Donald Trump Tinggalkan Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah