Suara.com - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyebut pandemi virus Corona Covid-19 merupakan sesuatu yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Dengan demikian masyarakat pun diminta untuk melakukan upaya guna menghindari penularan virus termasuk ketika salat Ied Idul Fitri.
Berbagai cara dilakukan pemerintah agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari imbauan untuk tidak mudik, melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing, hingga pelaksanaan salat Idul Fitri yang baiknya juga dilaksanakan di rumah.
"Itu semuanya adalah turunan dari itu (bahayanya penyebaran Covid-19)," kata Robikin kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Ia juga menegaskan kalau imbauan itu sudah dilengkapi dengan panduan tata cara ibadah di rumah yang dikeluarkan oleh PBNU melalui Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020. Dengan demikian masyarakat bisa memahami akan manfaat dari pencegahan virus tersebut.
Lebih lanjut Robikin juga mengungkapkan kalau organisasi masyarakat Islam hanya menentukan sejumlah imbauan untuk beribadah di rumah beserta panduannya. Sedangkan pihak yang berwenang untuk menentukan tingkat bahaya suatu wilayah itu pemerintah setempat.
Dengan demikian Robikin berharap adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan ulama-ulama di daerah masing-masing untuk saling berembuk membicarakan terkait kondisi wilayahnya masing-masing.
"Mana yang masuk zona merah, kuning atau hijau sehingga ketika itu dilakukan, para ulana bisa memahami apa yang seharusnya dilakukan," ucapnya.
Adapun Robikin membagikan panduan PBNU untuk salat Idul Fitri di rumah. Berikut ialah panduannya:
- Membaca takbir pada malam Idul Fitri hingga pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (boleh berjamaah atau sendirian).
- Disunahkan mandi sebelum shalat Id.
- Memakai pakaian yang bagus dan minyak wangi.
- Disunahkan sarapan sebelum salat Idul Fitri.
- Membayar zakat fitrah sebelum salat Id jika belum melaksanakan.
- Shalat Idul Fitri dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah.
- Tidak ada azan dan iqamah sebelum shalat Id.
- Rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.
- Rakaat kedua membaca takbir lima kali (selain takbir saat berdiri) kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.
- Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.
- Di antara dua takbir membaca tasbih dan tahmid.
- Bacaan surat Al Fatihah setelah surat pertama adalah surat Qaf dan rakaat kedua adalah surat Al Qamar. Atau surat Al A’la pada rakaat pertama dan Al Ghasiyah pada rakaat kedua. Atau boleh dengan surat yang lain.
- Apabila imam lupa tidak bertakbir sebanyak tujuh kali atau lima kali, maka shalat tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
- Hendaknya semua keluarga ikut mendengarkan khutbah.
- Khutbah tidak perlu panjang, cukup memenuhi rukunnya, baca Alhamdulillah, shalawat, baca ayat Al Qur’an, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.
- Jika yakin seluruh keluarga bebas dari virus, maka boleh bersalaman untuk mengungkapkan maaf-memaafkan.
- Jika dalam kondisi sendirian tanpa ada teman lain untuk melaksanakan salat Idul Fitri, maka cukup dia salat Idul Fitri sendiri seperti salat Idul Fitri berjamaah (dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir di rakaat kedua) tanpa ada khutbah.
Baca Juga: Pasar Bogor Ditutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif Virus Corona
Berita Terkait
-
5.437 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 134 Pasien Hari Ini
-
Karyawan PT Sampoerna di Mojokerto Positif Virus Corona, Dijemput Medis
-
Angina Pektoris Gejala Baru Covid-19 dan 4 Berita Kesehatan Lainnya
-
3 Tahap yang Dilalui Seseorang Saat Menghadapi Pandemi Covid-19
-
Paul Manafort, Mantan Ketua Tim Kampanye Donald Trump Tinggalkan Penjara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan
-
94 Juta Turis, 126 Miliar Euro: Spanyol Buktikan Pariwisata Bisa Jadi Mesin Transformasi Ekonomi
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong