Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memulangkan penyidik bernama Kompol Rossa Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pembatalan tersebut setelah pimpinan KPK melakukan rapat pada 6 Mei 2020 dan menarik surat resmi KPK yang telah memberhentikan Kompol Rossa sejak bulan Februari 2020 lalu.
"Membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Ali menyebut KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 untuk membatalkan pemulangan penyidik Kompol Rossa ke institusi Polri.
Dia mengatakan, alasan Kompol Rossa batal dipulangkan ke Polri setelah pimpinan KPK menerima surat dari Kapolri pada 3 Maret 2020.
"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain surat Kapolri perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota polri di lingkungan KPK," ujar Ali.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," imbuhnya.
Menurut Ali, Kompol Rossa akan kembali bekerja di KPK dan telah berjanji memenuhi semua kewajiban dan hak-haknya sebagai penyidik.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tutup Ali
Baca Juga: Geger Gadis Pembunuh Balita Pernah Diperkosa, Keluarga Hilang Tanpa Jejak
Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
KPK secara tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020. Namun, Polri batal untuk menarik lagi Kompol Rossa. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.
Surat pembatalan itu langsung diteken Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Kompol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.
Firli dan empat pimpinan KPK lainnya telah merespons surat pembatalan yang dikirim Polri dengan kembali mengirimkan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.
Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK
-
Brigjen Pol Karyoto Resmi ke KPK, Wakapolda DIY yang Baru Dilantik
-
Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Ramal Ditangkap, Eks Wakil Ketua KPK Ngakak Online
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil