Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memulangkan penyidik bernama Kompol Rossa Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pembatalan tersebut setelah pimpinan KPK melakukan rapat pada 6 Mei 2020 dan menarik surat resmi KPK yang telah memberhentikan Kompol Rossa sejak bulan Februari 2020 lalu.
"Membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Ali menyebut KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 untuk membatalkan pemulangan penyidik Kompol Rossa ke institusi Polri.
Dia mengatakan, alasan Kompol Rossa batal dipulangkan ke Polri setelah pimpinan KPK menerima surat dari Kapolri pada 3 Maret 2020.
"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain surat Kapolri perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota polri di lingkungan KPK," ujar Ali.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," imbuhnya.
Menurut Ali, Kompol Rossa akan kembali bekerja di KPK dan telah berjanji memenuhi semua kewajiban dan hak-haknya sebagai penyidik.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tutup Ali
Baca Juga: Geger Gadis Pembunuh Balita Pernah Diperkosa, Keluarga Hilang Tanpa Jejak
Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
KPK secara tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020. Namun, Polri batal untuk menarik lagi Kompol Rossa. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.
Surat pembatalan itu langsung diteken Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Kompol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.
Firli dan empat pimpinan KPK lainnya telah merespons surat pembatalan yang dikirim Polri dengan kembali mengirimkan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.
Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK
-
Brigjen Pol Karyoto Resmi ke KPK, Wakapolda DIY yang Baru Dilantik
-
Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Ramal Ditangkap, Eks Wakil Ketua KPK Ngakak Online
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan