Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku pernah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Surat itu dikirim pada 30 Maret 2020.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS kesehatan tanpa menaikan iuran. Tapi nggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Diketahui Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Juli 2020. Kenaikan BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, iuran kenaikan BPJS kesehatan telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah menuai kritikan masyarakat. Klaim kenaikan BPJS yang dilakukan Jokowi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Padahal KPK, kata Pahala, sejak tahun 2014 telah melakukan kajian untuk pencegahan korupsi di BPJS Kesehatan. Salah satu kajian itu mengenai Defisit Pendanaan BPJS Kesehatan.
KPK pun sebelum Jokowi menaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya, telah mengirimkan surat rekomendasi pada 30 Maret 2020 kepada Jokowi terkait kajian KPK tersebut.
Adapun Isi surat rekomendasi salah satunya, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Selanjutnya, Penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Ketiga, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Kemudian, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan
Menurut Pahala, kajian yang telah disampaikan KPK kepada pihak Istana tersebut, ternyata tak ada sama sekali di respon.
"iya belum ada (kajian KPK soal BPJS Kesehatan di respon Istana)," kata Pahala.
Berita Terkait
-
Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan
-
Jokowi: Kita Berhasil Kembangkan Tes PCR dan Tes Rapid
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
-
Jokowi Minta Rakyat Tenang Hadapi Corona: Kepanikan Adalah Separuh Penyakit
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi