Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku pernah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Surat itu dikirim pada 30 Maret 2020.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS kesehatan tanpa menaikan iuran. Tapi nggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Diketahui Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Juli 2020. Kenaikan BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, iuran kenaikan BPJS kesehatan telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah menuai kritikan masyarakat. Klaim kenaikan BPJS yang dilakukan Jokowi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Padahal KPK, kata Pahala, sejak tahun 2014 telah melakukan kajian untuk pencegahan korupsi di BPJS Kesehatan. Salah satu kajian itu mengenai Defisit Pendanaan BPJS Kesehatan.
KPK pun sebelum Jokowi menaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya, telah mengirimkan surat rekomendasi pada 30 Maret 2020 kepada Jokowi terkait kajian KPK tersebut.
Adapun Isi surat rekomendasi salah satunya, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Selanjutnya, Penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Ketiga, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Kemudian, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan
Menurut Pahala, kajian yang telah disampaikan KPK kepada pihak Istana tersebut, ternyata tak ada sama sekali di respon.
"iya belum ada (kajian KPK soal BPJS Kesehatan di respon Istana)," kata Pahala.
Berita Terkait
-
Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan
-
Jokowi: Kita Berhasil Kembangkan Tes PCR dan Tes Rapid
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
-
Jokowi Minta Rakyat Tenang Hadapi Corona: Kepanikan Adalah Separuh Penyakit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045