News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:51 WIB
H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7).

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)

Load More