Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi Corona (Covid-19).
Ia mengklaim, saat ini Jakarta sedang dalam fase yang menentukan.
Dalam fase ini, kata Anies, tindakan pencegahan penularan virus corona Covid-19 sangat penting. Masyarakat tak boleh menyepelekan agar penanganannya bisa lebih cepat.
Karena itu ia menyatakan sampai saat ini belum mengizinkan masyarakat berkegiatan seperti biasa. Jika itu terjadi, maka penyebaran corona tak akan kunjung terkendali.
"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktivitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies memang mengakui pertambahan pasien positif terjangkit virus corona sempat menurun meski belakangan kembali meningkat. Menurutnya penurunannya terjadi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sejak Maret kita kurangi kegiatan Alhamdulillah perkembangannya positif," jelasnya.
Mantan Mendikbud ini lantas meminta agar masyarakat lebih sabar lagi dengan membatasi aktifitasnya. Terlebih lagi tak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.
"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi maka saya minta masyarakat untuk tetap di rumah enggak pergi apalagi menjelang masa-masa hari libur," pungkasnya.
Baca Juga: Tinggali Hobi Slenderman, NF Gadis Pembunuh Balita Kini Rajin Mengaji
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Berita Terkait
-
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
7 Tokoh Kritik Antrean Bandara Soetta Akibat Relaksasi PSBB
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara