Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi Corona (Covid-19).
Ia mengklaim, saat ini Jakarta sedang dalam fase yang menentukan.
Dalam fase ini, kata Anies, tindakan pencegahan penularan virus corona Covid-19 sangat penting. Masyarakat tak boleh menyepelekan agar penanganannya bisa lebih cepat.
Karena itu ia menyatakan sampai saat ini belum mengizinkan masyarakat berkegiatan seperti biasa. Jika itu terjadi, maka penyebaran corona tak akan kunjung terkendali.
"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktivitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies memang mengakui pertambahan pasien positif terjangkit virus corona sempat menurun meski belakangan kembali meningkat. Menurutnya penurunannya terjadi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sejak Maret kita kurangi kegiatan Alhamdulillah perkembangannya positif," jelasnya.
Mantan Mendikbud ini lantas meminta agar masyarakat lebih sabar lagi dengan membatasi aktifitasnya. Terlebih lagi tak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.
"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi maka saya minta masyarakat untuk tetap di rumah enggak pergi apalagi menjelang masa-masa hari libur," pungkasnya.
Baca Juga: Tinggali Hobi Slenderman, NF Gadis Pembunuh Balita Kini Rajin Mengaji
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Berita Terkait
-
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
-
Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi
-
7 Tokoh Kritik Antrean Bandara Soetta Akibat Relaksasi PSBB
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!