Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur, yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 10 pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apa pun.
- Pimpinan lembaga tinggi negara;
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- Anggota TNI dan Kepolisian;
- Petugas jalan tol;
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
jenazah; - Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
beserta pendamping; dan - Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Surat Izin Keluar/Masuk yang tertulis pada poin ke 10 adalah surat yang berasal dari Pemprov DKI.
Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa pergi tapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id di situ ada form dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sebelumnya, dalam dokumen pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Kalau melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
Baca Juga: Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.
Berita Terkait
-
Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota
-
Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona
-
Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan
-
Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada
-
Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral