Suara.com - Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan Posko Pengaduan THR secara online. Selain fasilitas ini, Kemnaker memastikan kehadiran mediator yang berjaga di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020, yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan, mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota juga menyediakan posko serupa.
“Kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,” kata Haiyani.
Ia menambahkan, jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang, sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.
Meskipun dari sisi jumlah, mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, Haiyani memastikan, pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan 2020.
“Jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.
Baca Juga: Kemnaker Miliki 2 Program Reguler bagi Pekerja yang Terkena PHK
“Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh, manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain,” ujar Haiyani.
Adapun Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029
-
Respons Ajakan Taubatan Nasuha Cak Imin, Politisi Golkar: Tak Pantas Bercanda di Tengah Duka
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
Akses Masih Terputus, Pemerintah Fokus Buka Jalur ke Wilayah Terisolir di Aceh dan Sumut
-
Update Basarnas 2 Desember: 583 Orang Meninggal dan 553 Hilang dalam Bencana Sumatera
-
Ditangkap di Kamboja, Dewi Astutik Ternyata Pengendali Jaringan Fredy Pratama di Golden Triangle!