Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan pada 11 sektor usaha untuk bisa keluar masuk Jakarta. Namun mereka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Anies mengatakan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota adalah orang yang termasuk dalam pengecualian di pergub itu. Sisanya, tak diperbolehkan sama sekali pergi ke luar daerah.
Bahkan jika termasuk dalam pengecualian, maka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat ini disebut akan menjadi satu-satunya perizinan untuk menuju atau datang ke Jakarta.
"Penduduk di Jakarta enggak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas di sektor diizinkan. Di luar itu enggak bisa urus izin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurut Pasal 7 Pergub itu, syarat untuk mendapatkan SIKM adalah dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
c. surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan
datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona
Lebih lanjut, apabila formulir sudah dilengkapi beserta dokumen lainnya, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
"Jadi saya anjurkan buka web DKI di sana info detail. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang masuk Jakarta. Mereka harus izin masuk tanpa adanya surat maka enggak bisa masuk Jakarta dan proses pengawasan bareng polisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat
-
Pasien Positif Corona Pertama di Mojokerto Sembuh, Ternyata Dokter Muda
-
Petugas Terminal Pulo Gebang: Calon Penumpang Tak Ada yang Aneh-aneh
-
Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina
-
Infeksi Superbug, Bahaya Tersembunyi dalam Perang Melawan Virus Corona
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri