Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona covid-19.
Anies menegaskan, surat tersebut hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima.
"Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
QR code ini nantinya juga berguna untuk melakukan verifikasi. Para petugas yang berada di berbagai titik akan melakukan pemindaian untuk memeriksa kelengkapan syarat orang tersebut.
"Petugas tinggal scan, nanti memastikan info benar. Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar, akan dapat izin," jelasnya.
Ia juga menyebut QR Code ini akan mempermudah kinerja petugas di lapangan. Karena pengendalian untuk perizinan masyarakat yang akan bepergian sudah diurus sejak awal sebelum berangkat.
"Petugas enggak perlu periksa (yang lain), tapi cukup apakah ada izin apa enggak dari Pemprov. Enggak ada izin lain selain izin Pemprov," pungkasnya.
Baca Juga: Terbaru! 11 Sektor Usaha yang Dibolehkan ke Luar Jakarta saat Wabah Corona
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.
Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 11 sektor usaha yang memperbolehkan karyawannya bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apapun.
Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:
- kesehatan;
- bahan pangan/makanan/minuman;
- energi;
- komunikasi dan teknologi informasi;
- keuangan;
- logistik;
- perhotelan;
- konstruksi;
- industri strategis;
- pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- kebutuhan sehari-hari.
Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI. Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.
Berita Terkait
-
Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar
-
Selamat! 7 Kelurahan di Kota Bekasi Dinyatakan Bebas Covid-19
-
Tambah Stok, Dinkes Gunungkidul Buat Pengadaan 2.500 Alat Rapid Test
-
Wapres Ma'ruf Ajak Umat Muslim Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Virus Corona
-
Sembuh dari Corona Covid-19, Bolehkah Langsung Berhubungan Seks?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba