Suara.com - Presiden Joko Widodo nampaknya harus memikirkan ulang wacana meminta masyarakat Indonesia untuk 'berdamai' dengan virus Corona selama vaksin yang efektif belum ditemukan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kekinian telah mengutuk konsep herd immunity atau kekebalan kelompok yang mulai digaungkan berbagai negara dalam mengelola pandemi Covid-19.
Menurut direktur eksekutif program kedaruratan kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan, negara-negara yang berpikir bahwa 'berdamai' dengan virus Corona akan secara ajaib menciptakan kekebalan kelompok adalah pemikiran yang keliru.
Langkah-langkah melonggarkan lockdown di mana pemerintahan suatu negara belum benar-benar melakukan sesuatu dalam memerangi Covid-19 disebutnya amat berbahaya.
Dr. Ryan menjelaskan, konsep herd immunity sejatinya digunakan untuk menghitung berapa banyak vaksin yang harus disebar di suatu populasi untuk melindungi orang-orang yang tidak divaksinasi.
"Kita perlu hati-hati saat menggunakan istilah-istilah ini di sekitar infeksi alami pada manusia," kata Dr. Ryan dikutip dari The Hindu, Minggu (17/5/2020).
"Karena hal ini justru dapat menyebabkan akibat yang sangat brutal, yang tidak menempatkan orang, kehidupan, dan penderitaan di tempat semestinya," tambahnya.
Konsep herd immunity bisa diartikan sebagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus dengan membiarkan populasi terpapar.
Mereka diharapkan bisa mendapatkan imunitas atau kekebalan alami sehingga virus hilang dengan sendirinya.
Baca Juga: Sisi Positif Wabah Corona, Warga Makin Sadar Budaya Antre
Namun, konsep yang kini mulai digaungkan berbagai negara, mendapat kritik dari para peneliti.
Pasalnya, strategi herd immunity dinilai bakal menimbulkan banyak korban meninggal sebelum kekebalan kelompok bisa tercapai.
"Ini adalah penyakit serius, ini adalah musuh publik nomor satu. Kami telah mengatakan ini berulang kali. Tidak ada yang aman sampai semua orang aman," tegas Dr. Ryan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada, Kamis (7/5/2020), sempat mengisyaratkan kepada masyarakat untuk bisa hidup berdampingan dengan covid-19 selama vaksin belum ditemukan.
Kendati demikian, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih belum dicabut. Pemerintah dikatakan tengah mempertimbangkan pelonggaran.
"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," ujar Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK