Suara.com - Seorang pria di Australia didenda oleh pejabat setempat karena menyelamatkan seekor paus yang terjebak dalam jaring. Menyadur BBC News, peristiwa ini terjadi di Gold Coast pada Selasa (19/05/2020).
Awalnya, pria yang dikenal dengan sebutan Django ini melihat seekor paus terperangkap jaring dan ia menunggu petugas perikanan datang untuk menyelamatkan. Namun setelah menunggu berjam-jam tak ada seorang petugas pun yang datang.
Melihat paus terjerat tanpa ada yang menolong, Django pun menyelamatkannya dengan mengemudikan perahu lantas berenang mendekat ke arah paus tersebut.
Begitu penyelamatannya selesai, ia bergegas kembali ke pantai. Sayangnya, pejabat setempat justru datang untuk memberikan sanksi pada Django berupa denda.
Belum jelas letak kesalahan Django tapi peraturan negara bagian Queensland memang mengatur hukuman yang ketat tentang perusakan properti hewan dan pergerakan yang terlalu dekat dengan paus.
Pada ABC News, Django mengatakan ia gelisah melihat paus tersebut dalam terjebak dalam jaring. Ada semacam adrenalin yang bergerak kencang dalam dirinya kala itu.
"Pada dasarnya aku hanya mencoba melepaskannya," ujar Django pada ABC.
Rupanya aksi heroik Django ditonton oleh kerumunan orang. Mereka menyaksikan penyelamatan ini dari bibir pantai mengaku sudah menunggu pihak berwenang datang untuk menyelamatkan paus itu selama berjam-jam.
"Untungnya orang Samaria yang baik datang dan melakukan pekerjaan [para pejabat] perikanan ini untuk mereka," kata pengamat pantai Andre Borrell kepada koran Gold Coast Bulletin
Baca Juga: Duh Kasihan, Paus Pilot Mati Terdampar di Pantai Cemara Banten
Penggunaan jaring ikan di sekitar pantai Australia memang memicu kontroversi karena kerap mengganggu satwa liar lainnya. Tahun lalu, sedikitnya ada 5 paus yang terperangkap di jaring seperti kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan