Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Jika kedapatan melanggar, seperti tak menggunakan masker ketika ke luar rumah, akan diberikan sanksi sosial, denda, hingga penderekan kendaraan.
Namun, fakta di lapangan ternyata masih jauh dari aturan yang ditetapkan. Beberapa pengendara masih 'bebas' dari sanksi, meski jelas-jelas melanggar karena tak mengenakan masker.
Hal itu seperti terlihat di cek point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5). Ada beberapa pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker ketika melintas di pos PSBB Pasar Rebo. Namun para pelanggar hanya diberikan surat teguran hingga imbauan.
Salah satu anggota Satpol PP Jakarta Timur yang ditemui di pos cek point PSBB Pasar Rebo mengatakan, pihaknya baru akan melakukan penindakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi pengendara yang tak bermasker jika 20 juta masker dari Pemprov DKI sudah dibagikan.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dikritik Ogah Longgarkan PSBB: Lihat Kondisi di Lapangan Pak
-
Viral Video Ibu-ibu Teriak Hancurkan PSBB, Publik: Kita Lihat Endingnya
-
CEK FAKTA: Benarkah Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Bayar Rp 550 Ribu?
-
Jakarta Kembali Macet saat PSBB
-
Langgar PSBB, Lapak PKL di Pasar Anyar Bogor Dibongkar
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?