Suara.com - Beredar informasi yang menyebutkan rapid test virus corona atau Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan tarif sebesar Rp 550 ribu.
Informasi itu beredar luas di Twitter. Salah satunya disebarkan oleh akun @isema13 pada 13 Mei 2020 dengan narasi seperti berikut.
"Sebelum chek in bayar rapid tes dl Rp 550.000, tanpa terkecuali… Waoo bisnis baru di bandara.. Halo @kemenhub151 Benarkah ini?"
Saat tangkapan layar diambil, cuitan akun Twitter @isema13 ini telah mendapat lebih dari 1.484 retweet dan 1.876 likes. Bahkan ada 219 komentar di sana.
Akun itu juga mengunggah video berdurasi 34 detik yang memperlihatkan antrean calon penumpang.
Dalam video tersebut tampak satu per satu penumpang dipersilakan maju ke meja pemeriksaan. Orang yang merekam video itu juga mengklaim bahwa para calon penumpang yang hendak terbang wajib menjalani rapid test dengan merogoh kocek hingga RP 550 ribu.
"Pemeriksaan Covid-19 sebelum check-in, sebelum masuk ke pesawat. Luar biasa ketatnya. Ini kalau mau terbang sekarang biayanya mahal sekali ongkos tiketnya mahal, untuk rapid testnya Rp 550 ribu nih. Gila," klaim orang yang merekam.
Benarkah rapid test di Bandara Soekarno-Hatta penumpang harus membayar Rp 550 ribu?
Penjelasan
Baca Juga: Jakarta Kembali Macet saat PSBB
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (19/5/2020), informasi yang mengklaim bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta penumpang harus membayar Rp 550 ribu adalah salah.
Hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf.
Anas menegaskan, rapid test virus Corona dan pelayanan pemeriksaan kesehatan di Soekarno-Hatta tidak dikenakan biaya alias gratis.
Anas juga menjelaskan, jika test tersebut dikhususkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri atau repatriasi. Sedangkan untuk penerbangan domestik, penumpang harus melakukan test terlebih dahulu di luar bandara, artinya di rumah sakit.
“Adapun penumpang yang domestik mereka harus tes di luar bandara, artinya dari rumah sakit,” kata Anas dalam artikel yang dimuat di Kompas.com.
Selain itu, pihak pengelola bandara PT Angkasa Pura II juga membantah informasi menyesatkan itu. Melalui akun Twitter @contactap2 mereka meluruskan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Wapres Sebut Nonton Konser Pahalanya Melebihi Puasa?
-
CEK FAKTA: Benarkah WHO Umumkan Pria Berpenis Besar Rentan Kena Covid-19?
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Jokowi Hadiri Konser Musik di Tengah Wabah Corona?
-
CEK FAKTA: Foto Jokowi Mau Jenius Seperti Saya Minum Ajinomoto, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Foto Bebas Naik Pesawat, 'Indonesia Terserah Lu Aja, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu