Suara.com - Salat Idul Fitri tahun ini akan diselenggarakan secara berbeda mengingat pandemi corona masih melanda negeri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan salat Idul Fitri ketika pandemi covid-19.
Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat ini disunahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, penduduk ataupun musafir.
Selain itu, salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjemaah ataupun secara sendiri (munfarid).
Ketentuan salat Idul Fitri di rumah berjemaah:
a) Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri atas 1 imam dan 3 makmum.
b) Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah.
c) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang mampu berkhotbah maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Ketentuan salat Idul Fitri sendirian (munfarid):
Baca Juga: Bela Tontowi Ahmad, Sony Dwi Kuncoro Kritik PBSI
a) Niat salat sendiri: Ushallisunnatan li'idilfitri rak'ataini lillahita'ala.
b) Membaca bacaan dengan pelan tak bersuara (sirr)
c) Tidak ada khotbah.
Adapun tata cara dan urutan salat Idul Fitri adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "Ash-salaata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
Berita Terkait
-
Ada Larangan dari Kemenag, Masjid Agung Sleman Tetap Gelar Salat Id
-
Pemerintah: Salat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang
-
Ada Ratusan Kasus Covid-19 Baru di Khasmir, Salat Idul Fitri Ditiadakan
-
Pemkot Bekasi Izinkan 30 Kelurahan Gelar Salat Ied di Masjid, Ini Daftarnya
-
Bupati Probolinggo Izinkan Warga Salat Ied di Masjid, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar