Suara.com - Salat Idul Fitri tahun ini akan diselenggarakan secara berbeda mengingat pandemi corona masih melanda negeri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan salat Idul Fitri ketika pandemi covid-19.
Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat ini disunahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, penduduk ataupun musafir.
Selain itu, salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjemaah ataupun secara sendiri (munfarid).
Ketentuan salat Idul Fitri di rumah berjemaah:
a) Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri atas 1 imam dan 3 makmum.
b) Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah.
c) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang mampu berkhotbah maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Ketentuan salat Idul Fitri sendirian (munfarid):
Baca Juga: Bela Tontowi Ahmad, Sony Dwi Kuncoro Kritik PBSI
a) Niat salat sendiri: Ushallisunnatan li'idilfitri rak'ataini lillahita'ala.
b) Membaca bacaan dengan pelan tak bersuara (sirr)
c) Tidak ada khotbah.
Adapun tata cara dan urutan salat Idul Fitri adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "Ash-salaata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
Berita Terkait
-
Ada Larangan dari Kemenag, Masjid Agung Sleman Tetap Gelar Salat Id
-
Pemerintah: Salat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang
-
Ada Ratusan Kasus Covid-19 Baru di Khasmir, Salat Idul Fitri Ditiadakan
-
Pemkot Bekasi Izinkan 30 Kelurahan Gelar Salat Ied di Masjid, Ini Daftarnya
-
Bupati Probolinggo Izinkan Warga Salat Ied di Masjid, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK