Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan tata tertib DPR," kata Yasonna usai sidang uji materi Perppu 1/2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Menteri dari Partai PDI Perjuangan itu menjelaskan, perppu yang memiliki urgensi seperti pandemi Virus Corona ini memang harus segera disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, kata Yasonna, perppu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya, bukan dalam masa sidang berikutnya. Sebab, persidangan dan masa sidang berikutnya merupakan dua hal yang berbeda.
"Jadi 'masa sidang' berbeda dengan 'persidangan berikutnya'. DPR masuk masa sidang diterima dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR, masa sidang nanti beres reses, ini masa sidang," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, beberapa kondisi yang dirasakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini menyebabkan pemerintah dan DPR cepat mengesahkan Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang Nomor 2/2020.
"Faktanya hari ini kita bersidang menggunakan masker dan sarung tangan ini pasti situasinya tidak biasa, jadi kita nanti tetap akan memberikan fakta dan bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1/2020, kuasa hukum Amies Rais dkk, Zaenal Arifin Husein mempertanyakan proses pengesahan perppu ini menjadi undang-undang yang sangat cepat dan langsung diketok sah oleh Ketua DPR Puan Maharani tanpa mempertimbangkan suara fraksi PKS yang menyatakan keberatan.
"Kami menilai sebagai logika Politik. Jadi ketika hukum sudah tercampur dengan logika Politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zaenal Arifin Husein.
Baca Juga: Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre