Suara.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang hari ini, mereka sudah mendengar penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sri Mulyani mengatakan Perppu ini sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna tanggal 12 Mei 2020 dan disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sehingga tidak bisa lagi dijadikan objek gugatan.
"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut undang-undang nomor 2 tahun 2020," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Mendengar keterangan itu, Zaenal Arifin Husein yang mewakili nomor gugatan 23/PUU-XVIII/2020 mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan karena ada beberapa kejanggalan dan proses pembuatan perppu tersebut.
"Ada catatan kami. kami menggunakan logika hukum yang lurus dan ini saya menilai bahwa kecepatan ketika mengesahkan perppu kesepakatan di dpr kemudian menjadi undang-undang itu luar biasa. ini kami menilai sebagai logika politik, jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip negara hukum," kata Zaenal di persidangan.
Sementara itu, Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 menyebut keterangan yang dibacakan Sri Mulyani hanyalah dalil semata tanpa proses pembuktian di persidangan sehingga tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar bahwa Perppu itu sudah diundangkan atau tidak jadi tidak hanya sekedar statement semata," ucap Kurniawan.
Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Anwar Usman langsung menutup sidang untuk bermusyawarah dengan majelis hakim dalam memutuskan persidangan bisa dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
-
Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona
-
Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat
-
DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang
-
Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel