Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Pantauan Suara.com, sidang kali ini berbeda dengan sidang biasanya mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Virus Corona. Sebelum masuk ke ruang sidang, petugas menyortir orang yang boleh masuk ruang sidang.
Mereka yang boleh masuk ruang sidang antara lain; Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon yang dibatasi maksimal lima orang, panitera, hingga wartawan yang juga dibatasi hanya videografer dan fotografer, sementara wartawan tulis hanya boleh menunggu di luar.
Tempat duduk para pemohon dan termohon juga diatur selang satu kursi, begitu pun dengan spot wartawan foto dan video pun yang diberi jarak satu meter.
Setiap orang yang akan masuk ruang sidang harus mengisi data diri terlebih dahulu, mengggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer lalu diberikan sarung tangan, semuanya wajib digunakan selama proses persidangan.
Sementara bagi mereka yang tidak diizinkan masuk bisa menyaksikan sidanh lewat layanan live streaming di channel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Diketahui, dalam sidang hari ini, permohonan uji materi diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Baca Juga: Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre