Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Pantauan Suara.com, sidang kali ini berbeda dengan sidang biasanya mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Virus Corona. Sebelum masuk ke ruang sidang, petugas menyortir orang yang boleh masuk ruang sidang.
Mereka yang boleh masuk ruang sidang antara lain; Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon yang dibatasi maksimal lima orang, panitera, hingga wartawan yang juga dibatasi hanya videografer dan fotografer, sementara wartawan tulis hanya boleh menunggu di luar.
Tempat duduk para pemohon dan termohon juga diatur selang satu kursi, begitu pun dengan spot wartawan foto dan video pun yang diberi jarak satu meter.
Setiap orang yang akan masuk ruang sidang harus mengisi data diri terlebih dahulu, mengggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer lalu diberikan sarung tangan, semuanya wajib digunakan selama proses persidangan.
Sementara bagi mereka yang tidak diizinkan masuk bisa menyaksikan sidanh lewat layanan live streaming di channel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Diketahui, dalam sidang hari ini, permohonan uji materi diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Baca Juga: Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!