Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Pantauan Suara.com, sidang kali ini berbeda dengan sidang biasanya mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Virus Corona. Sebelum masuk ke ruang sidang, petugas menyortir orang yang boleh masuk ruang sidang.
Mereka yang boleh masuk ruang sidang antara lain; Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon yang dibatasi maksimal lima orang, panitera, hingga wartawan yang juga dibatasi hanya videografer dan fotografer, sementara wartawan tulis hanya boleh menunggu di luar.
Tempat duduk para pemohon dan termohon juga diatur selang satu kursi, begitu pun dengan spot wartawan foto dan video pun yang diberi jarak satu meter.
Setiap orang yang akan masuk ruang sidang harus mengisi data diri terlebih dahulu, mengggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer lalu diberikan sarung tangan, semuanya wajib digunakan selama proses persidangan.
Sementara bagi mereka yang tidak diizinkan masuk bisa menyaksikan sidanh lewat layanan live streaming di channel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Diketahui, dalam sidang hari ini, permohonan uji materi diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Baca Juga: Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Usai Hadiri Sidang Gugatan Perppu Corona di MK, Ini Kata Pemerintah
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen