Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti lebaran tahun 2020 di tengah pandemi virus corona covid-19. Untuk mencegah penularan, Pemprov DKI juga sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan ia tak akan mengizinkan PNS untuk mengambil cuti. Meski hanya untuk berada di rumah dan tak bepergian, ia tak memperbolehkannya.
"Belum (ada yang cuti), enggak ada. Kita enggak izinin, kita tunda," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (21/5/2020).
Chaidir mengatakan PNS boleh saja mengajukan cuti saat ini. Namun atasannya, kata Chaidir, pasti akan menundanya dengan alasan PSBB.
"Boleh mengambil hak cuti tapi atasan bisa menunda. Menunda karena ada kepentingan yang lebih mendesak seperti PSBB ini," tuturnya.
Ia juga menganggap saat PSBB ini para PNS harus fokus membantu penanganan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Setelah PSBB selesai, barulah cuti akan diberikan kepada PNS yang mengajukan.
"Nanti diganti dalam keadaan normal, ada suratnya, atasan bisa menunda, hak cutinya enggak hilang," pungkasnya.
Baca Juga: Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja
Berita Terkait
-
Viral Video Habib Umar Assegaf Diduga Langgar PSBB, Adu Dorong Petugas
-
Latihan Saat Pandemi Corona, Klub Flamengo Dikritik Pemerintah Rio
-
Badai Amphan Hantam India-Bangladesh, 14 Tewas dan Jutaan Orang Diungsikan
-
Warga Serbu Pasar Jelang Lebaran, PDI-P: Pemprov DKI Tak Tegas
-
Pantau Pemudik Saat PSBB, Pemprov DKI Kerahkan 3000 Orang di 12 Check Point
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
-
Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh
-
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok
-
Aceh Berangsur Pulih, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolir Pascabanjir
-
Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
-
Penertiban Trotoar Dimulai, Satpol PP DKI Sisir Belasan Lokasi Langganan Semrawut
-
PBB Sebut Israel Langgar Hukum! Ini Dampak Buruk Pencaplokan Tanah di Area C Bagi Warga Palestina
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius