Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan mudik di hari Raya Idul Fitri. Mereka bahkan diminta lapor secara berkala mengenai posisinya.
Aturan ini tertuang dalan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Saefullah Nomor 33 Tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan.
Dalam pengawasannya, para atasan di lingkup PNS DKI diminta menginstruksikan bawahannya untuk menaati SE ini. Mereka juga diminta melakukan pengawasan bawahannya itu.
"Para Kepala Perangkat Unit Daerah/Unit Kerja memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan Corona," ujar Saefullah dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2020).
Tak hanya itu, karena cuti bersama hari raya telah dialihkan, maka banyak PNS yang masih bekerja di rumah atau di kantor. Selama mereka bekerja, para PNS harus melakukan swafoto.
Foto itu dikirimkan kepada atasannya lengkap dengan keterangan waktu dan tempat menggunakan aplikasi yang ada. Jika tidak bisa, PNS wajib memberikan laporan foto wajib menyerahkan surat dari RT setempat yang menyatakan keberadaan di domisilinya.
"Setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaaannya langsung dengan mengunggah foto yang dapat menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas," kata Saefullah.
Jika tak memenuhi aturan ini, maka ASN itu akan diproses dengan dugaan pelanggaran disiplin. Pengecekan dari atasan ini akan dilakukan secara berkala setiap harinya. Sementara bagi ASN yang tak mematuhi ketentuan di atas dan tak diketahui keberadaannya akan diproses sebagai dugaan pelanggaran disiplin.
"Para atasan langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas ke kuar daerah atau mudik atau tidak diketahui keberadaannya dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukum disiplin sesuai ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021
Berita Terkait
-
PKS: Kasihan Presiden, Wacananya Jadi Bahan Olok-olok di Medsos
-
Hari Ini, Terminal Pulo Gebang Angkut 35 Pemudik Pemilik Surat Bebas Corona
-
Angkut Pemudik, 40 Sopir Travel Gelap Ditilang dan Diminta Putar Balik
-
Pendatang yang Masuk Jogja Dilaporkan Berkurang sejak Awal Mei
-
Curhatan Pemotor dari Cikarang ke Tegal Selama PSBB, Cuma 5 Jam Saja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana