Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia pada Rabu (29/4).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Kamis, mengatakan tujuh orang yang diperiksa adalah pihak keluarga dan RS Aisyah Pariaman.
Ia mengatakan, penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.
RS Aisyiah Pariaman merupakan fasilitas kesehatan yang didatangi orang tua korban, agar anak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lalu, RS Aisyiah merujuk ke RSUP M Djamil Padang dilengkapi dengan ambulans dan petugas medis.
Ada lima orang dari RS Aisyiah yang diperiksa polisi mulai dari dokter kepala, perawat IGD, kepala ruangan, sopir ambulans, dan perawat yang mendampingi ke RSUP M Djamil Padang.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.
"Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana akan dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka," katanya.
Ia menyatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, dan terus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba, Trik Napi Asimilasi Kelabui Sipir di Penjara
Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan
"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB
Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang Berujung Laporan Polisi
-
Disebut Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Begini Respons RSUP M Djamil
-
Bayi Meninggal Diduga Terlantar di RSUD M Djamil, Keluarga: Kami Tak Terima
-
Berstatus PDP, 2 Bayi Asal Sleman Meninggal Dunia
-
Bayi Berstatus PDP Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas Kendari
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!