Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia pada Rabu (29/4).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Kamis, mengatakan tujuh orang yang diperiksa adalah pihak keluarga dan RS Aisyah Pariaman.
Ia mengatakan, penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.
RS Aisyiah Pariaman merupakan fasilitas kesehatan yang didatangi orang tua korban, agar anak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lalu, RS Aisyiah merujuk ke RSUP M Djamil Padang dilengkapi dengan ambulans dan petugas medis.
Ada lima orang dari RS Aisyiah yang diperiksa polisi mulai dari dokter kepala, perawat IGD, kepala ruangan, sopir ambulans, dan perawat yang mendampingi ke RSUP M Djamil Padang.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.
"Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana akan dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka," katanya.
Ia menyatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, dan terus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba, Trik Napi Asimilasi Kelabui Sipir di Penjara
Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan
"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB
Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang Berujung Laporan Polisi
-
Disebut Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Begini Respons RSUP M Djamil
-
Bayi Meninggal Diduga Terlantar di RSUD M Djamil, Keluarga: Kami Tak Terima
-
Berstatus PDP, 2 Bayi Asal Sleman Meninggal Dunia
-
Bayi Berstatus PDP Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas Kendari
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur