Suara.com - Pemerintah China mengejutkan masyarakat Hong Kong saat mengumumkan sedang membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk diterapkan di kota tersebut.
Pejabat keamanan Hong Kong John Lee mengatakan RUU kontroversial itu diperlukan untuk menangani "meningkatnya terorisme" karena apa yang ia sebut wilayah itu telah tertutup "bayangan kekerasan".
Setelah berbulan-bulan tenang, akhir pekan lalu Hong Kong kembali terguncang protes setelah pemerintah Beijing mengusulkan RUU keamanan yang secara radikal akan mengubah status unik Hong Kong.
Banyak kalangan cemas beleid itu akan menjadi akhir bagi beragam kebebasan yang dirasakan warga Hong Kong.
Apa saja yang sudah kita ketahui tentang peraturan itu? Dan hal apa yang paling dianggap mencemaskan?
Apa isi aturan hukum itu?
Yang pertama harus diketahui, rancangan undang-undang ini belum disahkan atau berlaku.
Pemerintah China baru memasukkan usul pembentukannya untuk mendapat persetujuan parlemen.
Pekan ini badan legislatif China dijadwalkan akan menggelar jajak pendapat untuk menerima atau menolak usulan itu. Walau hampir seluruh kalangan yakin mereka pasti akan menyetujuinya.
Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni
Jika parlemen setuju, barulah draf utuh RUU Keamanan Nasional itu disusun.
Jadi hingga saat ini sangat sedikit detail yang sudah diketahui. Namun, RUU itu setidaknya akan mengatur perbuatan melawan hukum yang berupa:
upaya memisahkan diri atau merdeka dari China subversi atau merongrong otoritas pemerintah pusat terorisme atau penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat aktivitas entitas asing yang mengintervensi Hong Kong
Salah satu yang dicemaskan adalah dasar hukum yang memungkinkan China membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu.
Artinya, China akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hong Kong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.
Apa alasan China membuat undang-undang keamanan ini?
Berita Terkait
-
Jelang F1 GP China 2026: 4 Tim Ini Berpeluang Raih Kemenangan
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Berhasil Ekspor Minyak Mentah ke China, Lolos dari Serangan AS-Israel
-
Jadwal F1 GP China 2026: Apakah Kemenangan Mercedes Berlanjut ke Shanghai?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir