Suara.com - Video wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan sukses menyedot hingga 3,4 juta penonton pada akun YouTube resminya. Akan tetapi, pertemuan keduanya itu disebut melanggar aturan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, kalau menurut keterangan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, wawancara itu diperkirakan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB. Pada tanggal itu Siti memang sedang berada di RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan atas diagnosis Kerja Asthma.
"Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Perkiraan wawancara yang dilakukan pada malam hari itu diperkuat oleh adanya dua orang laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang perawatan Siti. Empat orang tersebut mengenakan masker, ada yang menggunakan penutup kepala dari jaket serta menggunakan ransel.
"Satu diantaranya adalah Dedy Corbuzier," katanya.
Saat itu petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena ketika hendak menanyakan, pintu sudah dikunci dari dalam. Perawat yang mau masuk ke ruang Siti untuk membawa obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.
Pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Menangis Dengar Curhatan Mantan Menkes Siti Fadilah
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Berita Terkait
-
Pulang dari Thailand, Reza Arap Yakin Sempat Positif COVID-19
-
Deddy Corbuzier Rayakan Lebaran Perdana dengan Pacar
-
Kenangan 5 Selebriti Lalui Ramadan di Masa Pandemi Virus Corona
-
Hotman Paris Sentil Sarah Keihl, Rumah Raffi Ahmad Kemalingan saat Dugem
-
Tubuhnya Disamakan dengan Deddy Corbuzier, Daniel Mananta : Jijik Gue
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi