Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim sudah membuat konsep umum yang mengizinkan rumah-rumah ibadah kembali dibuka setelah Presiden Joko Widodo akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal di masa pendemi ini.
Menurutnya, rumah ibadah akan dibuka secara bertahap sesuai prosedur new normal.
"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh bapak presiden pada tanggal 15 Mei 2020," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui video conference, Rabu (27/5/2020).
Fachrul menyebut nantinya pembukaan rumah ibadah hanya dibolehkan jika sudah dinyatakan relatif aman dari Covid-19.
Menurutnya, pembukaan rumah ibadah juga harus mendapat rekemendasi dari camat, bupati hingga wali kota.
"Pelaksanaan memang banyak detailnya, itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat, atau bupati walikota sesuai level rumah ibadah ibadah tersebut," ucap dia.
Dia mengatakan, rekomendasi camat dibutuhkan karena camat akan lebih mudah dalam memetakan rumah ibadah. Sebab kata dia, camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang tidak terpapar Covid-19.
"Kenapa saya kami katakan untuk camat yang bisa rekomendasi, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas. sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," ucapnya.
"Kalau karena memang secara provinsi mungkin belum aman, kabupaten belum aman, hingga kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," kata dia.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 RI 27 Mei: 23.851 Pasien Positif, 6.057 Sembuh
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan nantinya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan akan mempelajari validitas data rumah ibadah yang diajukan untuk dibuka kembali
Kata dia, jika tidak ada ancaman Covid-19 atau, penularannya rendah, camat mengeluarkan izin setelah berkonsultasi kepada Bupati.
"Kenapa, karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau efektif reproduction number (Rt) yang tahu tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham. Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan dikonsultasikan dengan kabupaten kemudian mereka mengeluarkan izinnya," katanya.
Berita Terkait
-
340 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Awasi Pelaksanaan New Normal
-
Ilmuwan Sebut New Normal Ala Jokowi Mirip Herd Immunity
-
New Normal Indonesia, FKUI dan IDI Luncurkan Kartu Identitas Covid-19
-
Arti New Normal, Panduan Lengkap New Normal, dan Kritik dari Politikus
-
Pemerintah Usung New Normal, PBSI Ingin Atlet Tetap Dikarantina
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta