Suara.com - Pandemi Virus Corona berdampak besar bagi sejumlah kelas pekerja, salah satunya pekerja domestik alias pekerja rumah tangga (PRT). Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah membuat mereka kehilangan pekerjaan.
Seorang pekerja domestik yang terkena imbasnya adalah Yuni Sri Rahayu. Pekerja domestik yang tergabung dalam Serikat Pekerja Domestik Sapu Lidi ini sudah dirumahkan sejak April 2020 lalu.
Yuni sebelumnya bekerja pada dua majikan di dua apartemen berbeda. Dia bekerja di apartemen yang berlokasi di kawasan Cilandak dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Yuni menuliskan kisah tentang dirinya yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 ini. Tulisannya bisa dijumpai di:
https://www.tungkumenyala.com/aku-tidak-akan-menyerah-dalam-situasi-pandemik/
Meski dirumahkan, Yuni mengaku sempat mendapat upah bulanan tanpa potongan. Namun, memasuki pertengahan bulan April, dia hanya mendapat upah senilai Rp. 2,1 juta saja.
"Pada pekerjaan di area apartemen Cilandak,–saya dirumahkan bulan April 2020. Saya tetap diupah sebulan penuh tanpa potongan, walaupun dari pertengahan April saya sudah dirumahkan dengan besaran upah Rp 2,1 juta," kata Yuni kepada Suara.com, Rabu (27/5/2020).
Kekinian Yuni masygul. Dia tidak tahu, apakah gajinya di bulan Mei akan dibayar secara utuh atau tetap kena potongan. Lantaran, pemotongan gaji bulanan merupakan problem bagi Yuni dan tentu juga keluarganya.
"Apakah majikan ekspat saya ini akan memberikan upah bulan Mei ini sama dengan bulan April kemarin? Inilah yang menjadi problema saya, karena sebenarnya, kehidupan saya dan anak saya tergantung dari pendapatan upah yang setiap bulan saya terima," jelasnya.
Di tempat kerja lainnya, yakni di apartemen yang berlokasi di Pondok Indah, dia memang belum dirumahkan. Namun ada aturan dari pihak manajemen apartemen yang harus diterapkan.
Baca Juga: Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona
Aturannya, bagi pekerja domestik yang bekerja pulang pergi --tidak tinggal bersama majikan-- harus dirumahkan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pihak manajemen gedung apartemen menetapkan ketentuan bahwa PRT yang dengan kondisi pulang-pergi sementara dirumahkan," beber dia.
Yuni mengatakan, sebenarnya pekerja domestik yang bekerja di apartemen tersebut masih bisa bekerja. Syaratnya, sang majikan harus membikin surat pernyataan kepada pihak pengelola apartemen.
"Akhirnya, majikan bisa mempekerjakan saya dengan peraturan yang baru di saat PSBB ini," ungkap Yuni.
Pengurangan jam bekerja tentunya berpengaruh juga bagi Yuni. Dengan jam kerja yang relatif lebih sedikit, maka penghasilan bagi Yuni juga berkurang.
Semula Yuni senang karena majikannya masih mau mempekerjakan dia. Kata Yuni, sang majikan sempat menemui pihak apartemen untuk mengatur jam kerja Yuni. Pasalnya, setiap ada majikan yang kedapatan tidak melapor pada pihak manajemen, maka pekerja domestik yang bekerja pulang pergi tidak diperkenankan masuk ke apartemen.
Berita Terkait
-
Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona
-
Cerita PRT Sambut Lebaran di Masa Pandemi, Tetap Gembira Meski Penuh Getir
-
Dirumahkan karena Majikan Takut Corona, Hidup PRT Terpuruk Tanpa Pesangon
-
Selain Driver Ojol, PRT dan Sopir di Batam Diisolasi karena Suspect Corona
-
PRT Indonesia Positif Corona Dibiayai Singapura Sampai Sehat Lagi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing
-
Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan
-
PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak