Suara.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan bahwa kritikan jurnalis senior Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki tidak bisa dipidanakan.
Hal ini disampaikan Ade terkait langkah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.
Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.
"Pernyataan kritik yang disampaikan oleh saudara Farid Gaban melalui akun media sosial miliknya sama sekali tidak dilandaskan niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan menyampaikan kritik serta pendapatnya sebagai seorang warga negara," kata Ade kepada Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan bahwa suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka penyampaian kritik di ruang terbuka yang dilakukan oleh Farid harus dimaknai sebagai sebuah hak asasi manusia, bukan sebuah tindak pidana.
Hak menyampaikan kritik adalah hak yang diakui dan dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.
"Pernyataan kritik yang disampaikan FG (Farid Gaban) juga merupakan sebuah manifestasi dari amanat pasal 28F UUD 1945 mengenai haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi," ujarnya.
Pasal 28F UDD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Ade, pernyataan kritik yang disampaikan oleh Farid tersebut adalah bentuk partisipasi publik dalam rangka melakukan pengawasan kepada pemerintah. Adapun hal tersebut diatur dalam Kovenan Internasional Hak–Hak Sipil Dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Baca Juga: Gaga-gara Corona, Pengubur Jenazah Terpaksa Pisah Kamar dengan Istri Anak
"Ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 25 yang berisi; setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan," ucapnya.
"Kemudian ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas."
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
-
Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban
-
Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI
-
Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis