Suara.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan bahwa kritikan jurnalis senior Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki tidak bisa dipidanakan.
Hal ini disampaikan Ade terkait langkah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.
Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.
"Pernyataan kritik yang disampaikan oleh saudara Farid Gaban melalui akun media sosial miliknya sama sekali tidak dilandaskan niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan menyampaikan kritik serta pendapatnya sebagai seorang warga negara," kata Ade kepada Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan bahwa suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka penyampaian kritik di ruang terbuka yang dilakukan oleh Farid harus dimaknai sebagai sebuah hak asasi manusia, bukan sebuah tindak pidana.
Hak menyampaikan kritik adalah hak yang diakui dan dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.
"Pernyataan kritik yang disampaikan FG (Farid Gaban) juga merupakan sebuah manifestasi dari amanat pasal 28F UUD 1945 mengenai haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi," ujarnya.
Pasal 28F UDD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Ade, pernyataan kritik yang disampaikan oleh Farid tersebut adalah bentuk partisipasi publik dalam rangka melakukan pengawasan kepada pemerintah. Adapun hal tersebut diatur dalam Kovenan Internasional Hak–Hak Sipil Dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Baca Juga: Gaga-gara Corona, Pengubur Jenazah Terpaksa Pisah Kamar dengan Istri Anak
"Ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 25 yang berisi; setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan," ucapnya.
"Kemudian ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas."
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
-
Akan Dipolisikan karena Dituding Sebar Hoaks, KHM Dukung Farid Gaban
-
Kritik Pemerintah, Jurnalis Senior Farid Gaban Justru Mau Dilaporkan Polisi
-
Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Disomasi Politisi PSI
-
Menteri Teten Bakal Ubah Konsep Gedung Smesco Sesuai Keinginan Pelaku UMKM
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Sesama Teknokrat dari Kampus Saingan, Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa vs Sri Mulyani
-
Otak Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ternyata Residivis, Motif Cuma Gegara Uang Rp750 Ribu
-
Usai Di-reshuffle, Budi Arie Bicara Dukungan ke Prabowo dan Isyarat Pulang ke Projo
-
Niat Laporkan Ferry Irwandi, Polisi Sebut Institusi TNI Tak Bisa Tuntut Pencemaran Nama Baik