Suara.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya DKI sendiri mengalami kontraksi ekonomi yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang drastis.
Tidak hanya itu, banyak anggaran untuk kegiatan DKI tahun 2020 yang telah dipangkas habis. Bahkan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ikut dikurangi dan ditunda.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan TGUPP tetap bisa mendapatkan THR di situasi ini. Pasalnya mereka tak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TGUPP merupakan tenaga ahli yang sengaja direkrut untuk membantu Gubernur Anies Baswedan dalam pekerjaannya.
"TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan enggak di pegawai," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Chaidir mengatakan, pemberian THR itu dimungkinkan sebagai bentuk apresiasi atas kegiatannya. Anggarannya berbeda dengan tunjangan untuk PNS yang dipangkas.
"Kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia ya boleh-boleh saja," jelasnya.
Terkait kegiatan yang dikerajakan TGUPP tersebut, Chaidir enggan menjawab. Ia menyebut hal ini merupakan kewenangan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Enggak tahu tanya Bappeda, bukan BKD," pungkasnya.
Baca Juga: Update Corona 28 Mei 2020 RI; Tambah 687 Kasus, Total Menjadi 24.538 Orang
Sebelumnya, politisi PSI August Hamonangan mengatakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lolos dari pemangkasan tunjangan. Mereka tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dikurangi.
"Bahkan, ada kabar bahwa menjelang lebaran ini anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak," jelasnya beberapa waktu lalu.
Karena itu, menurutnya jika memang benar dugaan ini, maka Gubernur Anies tidak berlaku adil. Hal ini bisa menuai konflik di kalangan para PNS.
"Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Pak gubernur harus mampu bertindak adil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaga-gara Corona, Pengubur Jenazah Terpaksa Pisah Kamar dengan Istri Anak
-
Terungkap! Alasan Indonesia Bisa Mengalami Gelombang Kedua Covid-19
-
Ini 4 Tahapan yang Disiapkan Wishnutama di Sektor Pariwisata
-
Khusus untuk Ibadah Pribadi, Singapura Buka Kembali Masjid Mulai 2 Juni
-
Pakar: Asal Virus Corona Covid-19 Mungkin Bukan dari China
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi