Suara.com - Aktor Dwi Sasono ternyata rutin mengkonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Fakfa terssbut didapatkan polisi seusai memeriksa suami dari artis Widi Mulia tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, sebelum penangkapan, Dwi Sasono kerap mengkonsumsi ganja. Hal itu merujuk pada pengakuan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri menyebut, Dwi mengkonsumsi ganja guna mengisi waktu luang selama berada di rumah buntut pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dia juga menyebut kalau Dwi mengalami susah tidur sehingga harus mengonsumsi ganja.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu. Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," jelasnya.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Dwi Sasono terkait penyalahgunaan ganja. Dia dicokok di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait peredaran ganja oleh seseorang berinisial C. Saat penangkapan, Dwi baru menerima ganja dari tersangka C.
Dwi Sasono kedapatan memiki 16 gram ganja saat polisi menggeledah kediamannya. Oleh Dwi, ganja itu disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Kepada polisi, dia mengaku mendapat ganja tersebut dari sesorang berinisial C yang kekinian masih buron.
Baca Juga: Serbu Mapolsek, Surat Pelaku Teror: Hari Ini Aku Datang dan Perangi Kalian
Atas perbuatannya, Dwi Sasono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana