Suara.com - Pemerintah India menyetujui penggunaan remdesevir untuk mengobati pasien Covid-19. Remdesivir akan digunakan dalam keadaan darurat untuk mengobati pasien yang terpapar virus corona.
Keputusan mengenai penggunaan remdesivir ini disampaikan oleh Pemerintah India melalui Pengawas Obat-obatan Umum India.
"(Remdesivir) disetujui pada 1 Juni untuk penggunaan darurat dengan syarat hanya lima dosis," kata Pengawas Obat-obatan Umum India dikutip dari Channel News Asia.
Pihak Gilead Sciences Inc belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai keputusan Pemerintah India ini.
Remdesivir adalah obat pertama yang menunjukkan perkembangan positif ketika dilakukan uji klinis pada pasien Covid-19. Melihat kondisi tersebut, Administrasi Makanan dan Obat AS memberikan izin untuk penggunaan darurat remdesivir.
Otoritas kesehatan Eropa dan Korea Selatan juga sedang mempertimbangkan penggunaan remdesivir. Otoritas kesehatan Korea Selatan Jumat lalu mengatakan mereka akan mulai mengimpor obat tersebut.
Menyadur data yang dikeluarkan oleh Worldometers pada Selasa (2/6/2020), catatan kasus positif Covid-19 India mencapai 199.785 pasien, tepat di bawah Italia.
Terdapat penambahan kasus kematian akibat virus corona sebanyak 4 orang sehingga total mencapai 5.612. Sedangkan pasien yang berhasil sembuh sudah mencapai 95.875.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan