Suara.com - Pemerintah akan menerapkan skenario hidup tatanan baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sejumlah sektor publik pun akan dibuka pada masa New Normal tersebut, termasuk rumah ibadah.
Sejumlah area publik akan dibuka saat pelaksanaan skenario hidup tatanan baru atau new normal, termasuk tempat ibadah. Guna memastikan tempat ibadah aman untuk digunakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pengurus mesti mengajukan permohonan surat keterangan aman terlebih dahulu.
Pembukaan rumah ibadah itu dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah aturan mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.
Mengingat pentingnya aturan tersebut untuk dijalankan pada rumah ibadah, para pengurus pun mesti mengajukan surat keterangan aman yang bisa diperoleh dari gugus tugas setempat.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir saat melakukan video konferensi bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua DMI Jusuf Kalla dan para pemuka agama terkait fungsionalisasi rumah ibadah, Selasa (2/6/2020).
Surat itu mesti dimiliki para pengurus masjid untuk memastikan kalau kegiatan peribadahan dilakukan di kawasan yang aman dari Covid-19.
Kemudian, prosedur yang dimaksud ialah rumah ibadah mesti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah hingga memastikan adanya jaga jarak.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan yang diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribada yakni berjaga jarak, mengenakan masker dan tidak berlama-lama di masjid.
Muhadjir menuturkan bahwa prosedur operasional standar yang disebutkan di atas tersebut mesti dilakukan oleh masing-masing komunitas agama agar memastikan adanya protokol yang bisa dipatuhi jemaah.
Baca Juga: 85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ujarnya.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menuturkan kalau rumah ibadah harus menjadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19.
Berita Terkait
-
85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
-
New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka
-
Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020
-
Sekolah di Jawa Barat Masih Tutup Sampai Januari 2021, Belajar di Rumah
-
New Normal Jabar: Masjid Tak Boleh Penuh, Jamaah Wudhu dari Rumah
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target