Suara.com - Pemerintah akan menerapkan skenario hidup tatanan baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sejumlah sektor publik pun akan dibuka pada masa New Normal tersebut, termasuk rumah ibadah.
Sejumlah area publik akan dibuka saat pelaksanaan skenario hidup tatanan baru atau new normal, termasuk tempat ibadah. Guna memastikan tempat ibadah aman untuk digunakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pengurus mesti mengajukan permohonan surat keterangan aman terlebih dahulu.
Pembukaan rumah ibadah itu dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah aturan mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.
Mengingat pentingnya aturan tersebut untuk dijalankan pada rumah ibadah, para pengurus pun mesti mengajukan surat keterangan aman yang bisa diperoleh dari gugus tugas setempat.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir saat melakukan video konferensi bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua DMI Jusuf Kalla dan para pemuka agama terkait fungsionalisasi rumah ibadah, Selasa (2/6/2020).
Surat itu mesti dimiliki para pengurus masjid untuk memastikan kalau kegiatan peribadahan dilakukan di kawasan yang aman dari Covid-19.
Kemudian, prosedur yang dimaksud ialah rumah ibadah mesti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah hingga memastikan adanya jaga jarak.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan yang diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribada yakni berjaga jarak, mengenakan masker dan tidak berlama-lama di masjid.
Muhadjir menuturkan bahwa prosedur operasional standar yang disebutkan di atas tersebut mesti dilakukan oleh masing-masing komunitas agama agar memastikan adanya protokol yang bisa dipatuhi jemaah.
Baca Juga: 85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ujarnya.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menuturkan kalau rumah ibadah harus menjadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19.
Berita Terkait
-
85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
-
New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka
-
Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020
-
Sekolah di Jawa Barat Masih Tutup Sampai Januari 2021, Belajar di Rumah
-
New Normal Jabar: Masjid Tak Boleh Penuh, Jamaah Wudhu dari Rumah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India