Suara.com - Pemerintah akan menerapkan skenario hidup tatanan baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sejumlah sektor publik pun akan dibuka pada masa New Normal tersebut, termasuk rumah ibadah.
Sejumlah area publik akan dibuka saat pelaksanaan skenario hidup tatanan baru atau new normal, termasuk tempat ibadah. Guna memastikan tempat ibadah aman untuk digunakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pengurus mesti mengajukan permohonan surat keterangan aman terlebih dahulu.
Pembukaan rumah ibadah itu dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah aturan mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.
Mengingat pentingnya aturan tersebut untuk dijalankan pada rumah ibadah, para pengurus pun mesti mengajukan surat keterangan aman yang bisa diperoleh dari gugus tugas setempat.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir saat melakukan video konferensi bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua DMI Jusuf Kalla dan para pemuka agama terkait fungsionalisasi rumah ibadah, Selasa (2/6/2020).
Surat itu mesti dimiliki para pengurus masjid untuk memastikan kalau kegiatan peribadahan dilakukan di kawasan yang aman dari Covid-19.
Kemudian, prosedur yang dimaksud ialah rumah ibadah mesti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah hingga memastikan adanya jaga jarak.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan yang diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribada yakni berjaga jarak, mengenakan masker dan tidak berlama-lama di masjid.
Muhadjir menuturkan bahwa prosedur operasional standar yang disebutkan di atas tersebut mesti dilakukan oleh masing-masing komunitas agama agar memastikan adanya protokol yang bisa dipatuhi jemaah.
Baca Juga: 85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ujarnya.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menuturkan kalau rumah ibadah harus menjadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19.
Berita Terkait
-
85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal
-
New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka
-
Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020
-
Sekolah di Jawa Barat Masih Tutup Sampai Januari 2021, Belajar di Rumah
-
New Normal Jabar: Masjid Tak Boleh Penuh, Jamaah Wudhu dari Rumah
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!