Suara.com - Rica, ibu rumah tangga beranak tiga itu hanya tertunduk lesu. Tak banyak kata terucap. Begitu juga tatapannya kosong diam terpaku.
Suara berisik ketiga anak-anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Buyar menghilang begitu saja, ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.
Dilansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), pada Selasa siang (2/5/2020), Rica harus duduk di hadapan sang 'Wakil Tuhan'. Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.
Meski Rica mengaku harus melawan norma, karena perut anaknya tak lagi dapat diajak berkompromi. Sementara beras di dapur tak tersedia lagi.
Ia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V.
Pencurian sawit itu dilakukannya bukan tanpa alasan. Pikirannya kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit.
Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.
Baca Juga: Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.
Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun.
Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
-
Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
-
Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Duit Rp 40 Juta Punya Pak Haji Ludes
-
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
-
Langgar Lockdown, Pencuri Pakaian Dalam Kelas Kakap Ini Akhirnya Tertangkap
-
Nasib 3 Penjual Kasur Usai Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Polisi
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Dari KPK ke Istana: Profil Akhmad Wiyagus, Jenderal Integritas Kini Jadi Wamendagri
-
Profil Akhmad Wiyagus: Polisi Peraih Hoegeng Awards Dilantik Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas