Suara.com - Tiga orang buruh bangunan asal Medan, Sumatera Utara, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, setelah dilaporkan melakukan pencurian. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial S (31), I (27), dan DS (37), melancarkan aksinya Jumat (22/5/2020) lalu, di kompleks ruko Transmart yang berlokasi di RT 32 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Ketiga pelaku ini sebelumnya ikut bekerja membangun ruko tersebut. Jadi mereka tau seluk bekuknya, dan isi ruko tersebut," ujar Putu kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Ditambahkan Putu, ketiga pelaku beraksi dengan cara memanjat bagian belakang ruko. Namun ketiganya tidak mengetahui jika di ruko tersebut telah dipasang CCTV. "Ketiga pelaku ini terekam CCTV," sebut Putu.
Aksi ketiganya baru diketahui karyawan ruko tersebut pada tanggal 26 Mei 2020, ketika mendapati laci meja kerjanya sudah terbuka, dan laptop yang ada di dalamnya sudah hilang. Karywan ruko tersebut lantas membuat laporan ke Polsek Jambi.
Lebih lanjut Putu mengatakan, pihaknya berhasil mengetahui identitas ketiga pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV ruko. Setelah dilakukan penyelidikan, Putu mengatakan pihaknya berhasil menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku nekat mencuri bersama I dan DS. Berbekal pengakuan S, anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantas mendatangi I dan DS di tempat kerja mereka di Perumahan Puri Mahang, Kota Jambi.
"Karena melawan saat akan ditangkap, terhadap keduanya (I dan DS) terpaksa kita ambil tindakam tegas terukur," ujar Putu.
Dari penangkapan ketiga pelaku, Putu mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit leptop merek Toshiba, 1 tas merek Neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit flasdisk, 3 helai baju, serta 1 buah tas merek polo.
Baca Juga: Viral Video Monyet Mencuri Sampel Darah Pasien Covid-19, Bikin Geger!
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku mengaku barang-barang yang berhasil dicuri mau dijual, dan uangnya akan digunakan sebagai ongkos pukang ke Medan.
"Barang ini mau dijual bang, untuk kami pulang ke Medan," ujar salah seorang pelaku.
Berita Terkait
-
Bocah di Padang Colong Kotak Amal Masjid Saat Jemaah Salat Sedang Sujud
-
Unggah Kalimat Alquran dan Logo PKI, Pengguna Instagram Ditangkap Polisi
-
Cerita Oknum PNS Jambi, Digerebek Warga Diduga Mesum Saat Malam Takbiran
-
Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri
-
Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik