Suara.com - Tiga orang buruh bangunan asal Medan, Sumatera Utara, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, setelah dilaporkan melakukan pencurian. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial S (31), I (27), dan DS (37), melancarkan aksinya Jumat (22/5/2020) lalu, di kompleks ruko Transmart yang berlokasi di RT 32 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Ketiga pelaku ini sebelumnya ikut bekerja membangun ruko tersebut. Jadi mereka tau seluk bekuknya, dan isi ruko tersebut," ujar Putu kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Ditambahkan Putu, ketiga pelaku beraksi dengan cara memanjat bagian belakang ruko. Namun ketiganya tidak mengetahui jika di ruko tersebut telah dipasang CCTV. "Ketiga pelaku ini terekam CCTV," sebut Putu.
Aksi ketiganya baru diketahui karyawan ruko tersebut pada tanggal 26 Mei 2020, ketika mendapati laci meja kerjanya sudah terbuka, dan laptop yang ada di dalamnya sudah hilang. Karywan ruko tersebut lantas membuat laporan ke Polsek Jambi.
Lebih lanjut Putu mengatakan, pihaknya berhasil mengetahui identitas ketiga pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV ruko. Setelah dilakukan penyelidikan, Putu mengatakan pihaknya berhasil menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku nekat mencuri bersama I dan DS. Berbekal pengakuan S, anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantas mendatangi I dan DS di tempat kerja mereka di Perumahan Puri Mahang, Kota Jambi.
"Karena melawan saat akan ditangkap, terhadap keduanya (I dan DS) terpaksa kita ambil tindakam tegas terukur," ujar Putu.
Dari penangkapan ketiga pelaku, Putu mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit leptop merek Toshiba, 1 tas merek Neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit flasdisk, 3 helai baju, serta 1 buah tas merek polo.
Baca Juga: Viral Video Monyet Mencuri Sampel Darah Pasien Covid-19, Bikin Geger!
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku mengaku barang-barang yang berhasil dicuri mau dijual, dan uangnya akan digunakan sebagai ongkos pukang ke Medan.
"Barang ini mau dijual bang, untuk kami pulang ke Medan," ujar salah seorang pelaku.
Berita Terkait
-
Bocah di Padang Colong Kotak Amal Masjid Saat Jemaah Salat Sedang Sujud
-
Unggah Kalimat Alquran dan Logo PKI, Pengguna Instagram Ditangkap Polisi
-
Cerita Oknum PNS Jambi, Digerebek Warga Diduga Mesum Saat Malam Takbiran
-
Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri
-
Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z