Suara.com - Pencuri spesialis pakaian dalam di Singapura akhirnya diadili setelah tertangkap saat melanggar aturan lockdown.
Lee Chee Kin, dianggap bersalah setelah pergi meninggalkan rumah di masa pembatasan guna mencuri pakaian dalam.
Menyadur Mashable, pria berusia 39 tahun ini ternyata telah mencuri celana dalam selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang 2018 hingga 2020.
Dalam rentang dua tahun tersebut, Lee disebutkan telah mencuri bra dan celana dalam sebanyak 30 kali.
Paling anyar, Lee melancarkan aksinya pada 15 April lalu. Saat itu, Lee nekat keluar rumah meski pemerintah Singapura tengah menerapkan peraturan di mana warga tidak boleh meinggalkan rumah jika tidak ada keperluan penting.
Lee menerobos halaman belakang rumah seorang warga untuk mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur. Sayangnya, Lee tertangkap basah oleh pemilik rumah sebelum berhasil kabur dengan barang jarahannya.
Lee pun dibawa oleh pihak kepolisian da menghadapi tuduhan pencurian serta melanggar aturan pembatasan. Terlebih, saat itu Lee tidak memakai masker.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kwang Jia Min mengatakan Lee memilih pakaian dalam yang akan ia curi berdasarakan model dan tampilannya.
"Terdakwa menggunakan bra dan celana dalam curian demi kepuasan seksualnya sendiri," ujar Kwang, Senin (18/5).
Baca Juga: Alasan Erling Haaland Tolak Pinangan Juventus pada Januari 2020
Atas perbuatan mencuri, Lee diancam hukuman kurungan selama tiga bulan, denda 500 dolar Singapura (Rp 5.197.540) atau gabungan antara keduanya.
Sedangkan karena melanggar pembatasan, Lee diancam hukuman penjara selama enam bulan, denda 10.000 dolar Singapura (Rp 103.910.480), atau gabungan antara keduanya.
Ini bukan kali pertama Lee berhadapan dengan pihak hukum atas perbuatan mencuri pakaian dalam. Pada 2019 lalu, Lee ditangkap setelah polisi menemukan 106 bra dan 46 celana dalam di rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru