Suara.com - Salah satu tahapan Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Mausk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 yang perlu diketahui adalah cara membayar biaya UTBK.
Sejak pendaftaran UTBK SBMPTN dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu, pendaftar harus melakukan pembayaran biaya UTBK.
Berdasarkan laman LTMPT, pendaftar bisa membayar biaya UTBK-SBMPTN 2020 sebesar Rp. 150.000 lewat bank berikut:
1. Bank Mandiri
2. Bank BNI
3. Bank BTN
Cara membayar biaya UTBK ini bisa dilakukan secara langsung melalui teller bank ataupun secara online. Namun, Humas LTMPT Anwar Effendi mengatakan bahwa pembayaran UTBK-SBMPTN diutamakan dilakukan secara online.
BACA JUGA: Berikut Alur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Pembayaran secara online bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking.
Adapun cara membayar UTBK-SBMPTN secara online adalah sebagai berikut:
1. Bank Mandiri
Baca Juga: Hits Health: Lansia Tak Khawatir Covid-19, Gejala Kanker Usus di Punggung
Cara membayar UTBK-SBMPTN lewat ATM Mandiri:
1. Masukkan PIN ATM lau pilih menu BAYAR kemudian pilih menu PENDIDIKAN
2. Masukkan kode perusahaan/institusi untuk UTBK LTMPT 2020 yaitu 10000
3. Masukkan Kode Bayar (8 digit angka) dan NISN (10 digit angka) yang tercetak pada slip pembayaran UTBK yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran.
4. Pilih Item Pembayaran UTBK LTMPT 2020, ketik nomor urut 1 yang ada di bagian kiri. Jika sudah benar, pilih YA.
5. Pada menu Konfirmasi Pembayaran, cek kembali detil pembayaran (terutama Kode Bayar dan NISN), bila sudah benar pilih YA. Pastikan muncul tulisan Transaksi Sukses pada layar dan keluar struk ATM sebagai bukti sah pembayaran.
Berita Terkait
-
Hits Health: Lansia Tak Khawatir Covid-19, Gejala Kanker Usus di Punggung
-
Ini Pemicu Gempa Magnitudo 7,1 di Maluku Utara
-
Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi
-
Kenang Laga Debut di Madura United, Emmanuel Oti Rindu Teriakan Suporter
-
Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi