Suara.com - Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48).
"Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, di mana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).
"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.
Victor menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.
Lanjut dia, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," katanya.
Ia menambahkan, pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Murka karena Punya Gandengan Baru, Tri dan Pacarnya Digebuki Mantan Suami
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis
-
Berkali-kali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi
-
Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi
-
Disetubuhi Ayah Tiri 2 Kali Seminggu, Gadis Sumut Melahirkan di Kamar Mandi
-
Cabuli Bocah 8 Tahun, Duda di Kediri Masuk Bui
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan