Suara.com - Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48).
"Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, di mana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).
"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.
Victor menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.
Lanjut dia, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," katanya.
Ia menambahkan, pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Murka karena Punya Gandengan Baru, Tri dan Pacarnya Digebuki Mantan Suami
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis
-
Berkali-kali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi
-
Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi
-
Disetubuhi Ayah Tiri 2 Kali Seminggu, Gadis Sumut Melahirkan di Kamar Mandi
-
Cabuli Bocah 8 Tahun, Duda di Kediri Masuk Bui
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?