Suara.com - Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48).
"Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, di mana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).
"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.
Victor menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.
Lanjut dia, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," katanya.
Ia menambahkan, pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Murka karena Punya Gandengan Baru, Tri dan Pacarnya Digebuki Mantan Suami
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis
-
Berkali-kali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi
-
Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi
-
Disetubuhi Ayah Tiri 2 Kali Seminggu, Gadis Sumut Melahirkan di Kamar Mandi
-
Cabuli Bocah 8 Tahun, Duda di Kediri Masuk Bui
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?