Suara.com - Sektor perkantoran sudah mulai dibuka semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Di masa PSBB transisi ini, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi setiap perusahaan, salah satunya ialah membentuk tim penanganan Covid-19.
Meski sektor perkantoran telah diperkenankan untuk beraktivitas seperti biasa pada saat pelaksanaan PSBB masa transisi, ada sejumlah aturan yang sedianya diperhatikan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
"Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan," demikian tertulis dalam dokumen Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi itu ialah perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja. Kemudian kapasitas orang yang berada dalam tempat kerja paling banyak 50 persen pada waktu bersamaan.
Pengaturan hari, jam, shift serta sistem kerja pun diminta demi penyesuaian pelaksanaan PSBB masa transisi. Semua pekerja diwajibkan untuk mengenakan masker selama bekerja.
Agar meminimalisir penularan Covid-19, maka setiap perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Kemudian jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan dengan mengatur minimal satu meter antar pegawai saat bekerja.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Dokter Justru Sarankan Jangan Pakai Sarung Tangan
Penting untuk dipatuhi juga perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid- 19. Serta perusahaan juga dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri atau Karantina Mandiri.
Berita Terkait
-
Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap
-
Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona
-
Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona
-
Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang
-
Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan