Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi selama Juni 2020. Dalam pelaksanaannya, pengendara motor harus mengikuti aturan ganjil-genap.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Sejumlah peraturan pun dibuat agar pelaksanaan PSBB pada masa transisi bisa menyumbang angka penularan Covid-19 kian menurun. Salah satunya yakni pengendalian moda transportasi dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil dan motor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi.
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip, ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tertulis pada Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Dengan adanya aturan tersebut maka pengendara motor kini harus mematuhi aturan yang sama dengan pengendara mobil di mana apabila nomor platnya ganjil maka dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan sebaliknya.
Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian untuk kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian
ATM) dengan pengawasan dan kepolisian serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Maling Susu Diberi Makan usai Diamuk Warga, Polisi: Gak Tega Lihatnya
Berita Terkait
-
Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona
-
Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona
-
Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang
-
Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini
-
Hari Pertama PSBB Transisi, Pasien Positif Corona di DKI Bertambah 84 Orang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet