Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Petunjuk Teknis atau Juknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan itu setelah keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI Jakarta keluar.
"Gage sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Sambodo mengemukakan dalam Peraturan Gubernur hanya berisi terkait keputusan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama masa transisi PSBB menuju new normal. Sementara, hal teknis lainnya nanti akan di atur dalam Keputusan Gubernur.
"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa transisi PSBB menuju new normal.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup 3 Hari
Aturan ganjil-genap ini penerapannya sama dengan sebelum masa PSBB. Kendaraan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan begitu juga dengan plat genap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul