Suara.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Bupati Simalungun JR Saragih memberikan atensi terhadap dugaan geng rape (perkosaan bersama) yang diduga dilakukan 3 orang pelaku masing-masing Tomy Purba (45), Kentung Damanik (46) dan Lelek (22) warga desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun terhadap TBD (11), warga Bah Tonang secara berulang di tempat berbeda.
Ironisnya, selain dilakukan di tepi Sungai Bahbolon, dan Bahlukang Luan juga dilakukan di hadapan ibu korban yang mengakibat korban saat ini menderita trauma berkepanjangan.
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku Tomy Purba dan kedua rekannya.
Atas perbuatannya itu, Tomy Purba, Kentung Damanik dan Lelek terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan dapat pula diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.
Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam dengan hukuman seumur hidup.
Disamping itu jika pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa KASTRASI yakni kebiri melalui suntik kimia.
Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak memastikan Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut.
"Saya yakin betul, bagi Kapolres Simalungun yang baru saja mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak," ujarnya seperti dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com).
"Di mata beliau, anak harus dilindungi karena anak adalah titipan Tuhan dan anak mempunyai hak hidup dan rasa nyaman. Oleh sebab itu bagi beliau tidak ada kata kompromi atas kejahatan terhadap anak jika dua alat bukti yang telah terpenuhi," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui siaran persnya, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Bos Isi Ulang Air Galon di Batam Perkosa Siswi SD, Berawal Pinjam Motor
Sementara itu, atas peristiwa yang memalukan itu, Bupati Simalungun JR. Saragih meminta dan mengajak Komnas Perlindungan Anak dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk bersama-sama melakukan kampanye publik untuk menggerakkan masyarakat Simalungun membangun gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak berbasis desa dan kampung.
"Sudah saatnya masing-masing desa dan kampung di Simalungun mempunyai gerakan perlindungan anak terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat, Karang Taruna, Kepala lorong, Kepala desa, pemimpin umat serta komitmen saling memperhatikan dan saling peduli apa yang terjadi di lingkungan sosialnya," ujar bupati.
Diharapkan dengan langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa gengRAPE ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi.
Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.
Terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban menceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12) bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang di hadapan ibunya.
Mendengar peristiwa itu, kemudian sahabat korban NS (12) spontan bercampur sedih menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, kemudian MS, 26 Mei 2029 bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simangun untuk di tindaklanjuti.
Kepada MS tante sahabat korban menceritakan bahwa kasus kejahatan seksual dalam bentuk GengRAPE dilakukan berulang di tempat dan waktu yang berbeda seperti di pinggir Sungai Bahbolon, Bah Silakuang Luan. Bahkan di tempat tinggal dan di hadapan ibu korban yang saat ini menderita kelainan mental.
Berita Terkait
-
Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah Sampai Indonesia Bebas Corona
-
Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di FB, Pendamping Desa Diciduk Polisi
-
Cegah Covid-19, Komnas PA Suarakan Total Lokcdown di Panti Asuhan
-
Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP
-
Satu PDP Corona di Simalungun Meninggal, Punya Riwayat dari Jakarta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan