Suara.com - Kementerian Agama RI meminta masyarakat menunda sejenak bila calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di tengah pandemi Covid-19, dari pasangan berbeda provinsi.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar mengatakan, pihaknya kini mengikuti sejumlah peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang kini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini, untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari China tersebut.
"Kebijakan layanan KUA menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah disaat pendemi covid 19 ini. Karena ada pembatasan sosial berskala besar. Tidak boleh ada orang yang masuk atau ke wilayah provisi tertentu dari luar. KUA juga mengikuti kebijakan itu," ujar Anwar.
Maka itu, Anwar berharap para calon pengantin harus bersabar. Menunggu arahan pemerintah daerah masing-masing, terkait sejumlah kebijakan atas pembatasan orang.
"Karena kita mengikuti tren kebijakan pemda, jadi selama kebijakan itu berlaku kita tunggu sampai selesai," ucap Anwar.
"Kecuali di dalam satu wilayah (ingin menikah). Ini kebijakan dari pemerintah yang tidak boleh warga lain masuk ke wilayahnya," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pernikahan Secara Online
-
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Lombok Barat yang Viral
-
Selisih Usia 40 Tahun, Pernikahan Mbah Gambreng dan Seorang Pemuda Viral
-
Pesta Pernikahan Batal, Wanita Ini Salahkan Alat Kelamin Tunangannya
-
Viral Lansia Nikahi Lajang 51 Tahun, Tingkah di Pelaminan Jadi Sorotan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang